ESPOS.ID - Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah (dua dari kiri) menunjukkan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), RPP, 18, (tiga dari kiri) dan MWS, 17, (tiga dari kanan) di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (12/5/2014). Kedua remaja itu diketahui sebagai kurir ganja dengan barang bukti 14,3 kg ganja, satu timbangan, satu handphone Blackberry, sekeping kartu ATM BRI, satu HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha berpelat nomor AD 5206 SU. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)
Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah (dua dari kiri) menunjukkan tersangka penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), RPP, 18, (tiga dari kiri) dan MWS, 17, (tiga dari kanan) di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Senin (12/5/2014). Kedua remaja itu diketahui sebagai kurir ganja dengan barang bukti 14,3 kg ganja, satu timbangan, satu handphone Blackberry, sekeping kartu ATM BRI, satu HP, dan satu unit sepeda motor Yamaha berpelat nomor AD 5206 SU.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono -
Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.