Langganan

Eks Marbot di Klaten Tilep Duit Pembangunan Masjid, Rp20 Juta untuk Karaoke

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 13 September 2022 - 20:15 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Esposin, KLATEN -- Dana pembangunan salah satu masjid di wilayah Desa Jambukulon, Kecamatan Ceper yang diduga digelapkan seorang eks marbot setempat ternyata mencapai puluhan juta rupiah. Dana itu yang kemudian digunakan pelaku berinisial KM, 42, warga Kecamatan Ngawen untuk berfoya-foya.

Kanitreskrim Polsek Ceper, Aipda Arry Sriwibowo, menjelaskan dana proyek pembangunan masjid yang digelapkan pelaku, yakni dana proyek tambahan pembangunan masjid tersebut. Nilai proyek tambahan pembangunan masjid itu sekitar Rp88 juta. Dana itu sudah diserahkan pihak yayasan kepada KM untuk proyek tambahan tersebut.

Advertisement

Dari total nilai itu, ternyata ada tunggakan pembayaran ke sejumlah toko bangunan dan perusahaan pengecoran beton ready mix dengan nilai total mencapai Rp76 juta.

Tunggakan itu di antaranya tagihan yang belum dibayarkan atas pembelian material di salah satu toko di Kecamatan Ceper senilai Rp41 juta. Pembelian di toko bangunan wilayah Kecamatan Wonosari yang belum terbayarkan sekitar Rp5,3 juta. Tagihan pengecoran yang belum terbayarkan Rp6,2 juta.

Advertisement

Tunggakan itu di antaranya tagihan yang belum dibayarkan atas pembelian material di salah satu toko di Kecamatan Ceper senilai Rp41 juta. Pembelian di toko bangunan wilayah Kecamatan Wonosari yang belum terbayarkan sekitar Rp5,3 juta. Tagihan pengecoran yang belum terbayarkan Rp6,2 juta.

Pengelola toko serta jasa pengecoran itu lantas mempertanyakan ke pengurus yayasan masjid lantaran selama dua bulan tagihan tak kunjung terbayarkan. Namun, pihak yayasan merasa sudah melunasi pembayaran proyek pembangunan masjid kepada KM. Setelah dicek, KM yang selama ini tinggal di masjid sudah menghilang selama sepekan.

Baca Juga: Kronologi Eks Marbot Tilep Duit Pembangunan Masjid di Klaten untuk Berfoya-Foya

Advertisement

Mengetahui tersangka tinggal di salah satu indekos di Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Unit Reskrim Polsek Ceper lantas menangkap pelaku pada Minggu (11/9/2022).

Dari pengakuan pelaku, dana yang digelapkan digunakan membayar honor tukang yang belum terbayarkan. Selebihnya untuk kepentingan pribadi. Mirisnya, dana pembangunan masjid yang digelapkan digunakan KM untuk membeli pakaian senilai Rp700.000 serta berfoya-foya, salah satunya berkaraoke menghabiskan uang Rp20 juta.

Kanitreskrim menjelaskan KM sudah menjadi marbot di masjid bernama Az-Zuman itu selama tiga tahun. Awalnya, KM memiliki permasalahan keluarga hingga singgah di masjid tersebut dan menjadi marbot.

Advertisement

Baca Juga: Dijambret, 2 Penerima BLT BBM di Kalikotes Klaten Peroleh Duit Pengganti

Soal KM bisa mengelola proyek pembangunan masjid tahap kedua, Kanitreskrim menjelaskan pihak yayasan tidak menunjuk. KM menawarkan diri dan menyanggupi mampu mengelola pembangunan masjid.

“Dia punya basic atau pengalaman sebagai pemborong dan S1-nya dari jurusan teknik sipil sehingga pihak yayasan percaya,” kata Kanitreskrim saat berbincang dengan Esposin, Selasa (13/9/2022).

Advertisement

Sebelumnya, Kapolsek Ceper, AKP Aris Joko Narimo, mengatakan KM ditangkap di wilayah Boyolali, Minggu (11/9/2022). Dia menjelaskan awalnya Kanitreskrim Polsek Ceper, Aipda Arry Sriwibowo, bersama dua anggota melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di salah satu indekos di Boyolali.

Pelaku diketahui mantan marbot masjid setempat. KM dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara.

Baca Juga: Tuntut Harga BBM Turun, Ratusan Orang Gelar Longmarch di Klaten

Dari keterangan pelaku, uang yang dia gelapkan digunakan untuk foya-foya di antaranya untuk karaoke.

“Kami sita barang bukti berupa ATM dan buku rekening. Tersangka pagi tadi sudah kami titipkan ke Mapolres Klaten,” kata Kapolsek saat ditemui di Mapolsek Ceper, Senin (12/9/2022).

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif