Langganan

Dukung Penghapusan Remisi bagi Koruptor, Warga Solo Gelar Aksi

by Suharsih Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 26 Agustus 2012 - 10:32 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi remisi. (Dok/Solopos)

SOLO--Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi koruptor yang seolah diobral memancing keprihatinan warga Solo. Hal itu mereka ungkapkan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di Bundaran Gladak, Minggu (26/8/2012) pagi.

Advertisement

Pantauan Esposin,, aksi dilakukan dalam bentuk teatrikal dengan memasang enam papan masing-masing bertuliskan huruf yang disusun membentuk kata remisi. Namun huruf s dalam kata itu diganti dengan lambang mata uang dolar.

Penggagas aksi tersebut, Mayor Haristanto, menjelaskan penggantian huruf s dengan lambang dolar itu untuk menunjukkan kecurigaan adanya praktik jual beli remisi. Sebab, remisi itu seolah bisa dengan mudah didapatkan. Selain dengan memajang huruf-huruf itu, para peserta aksi juga menggelar teatrikal diiringi lagu, yang intinya menyerukan agar tidak ada ampun bagi koruptor.

"Itu koruptor, tangkap! Itu koruptor, tembak! Jangan beri ampun," teriak salah seorang peserta aksi dalam teatrikal itu.
Kepada wartawan, Mayor menjelaskan aksi itu dilakukan sebagai wujud keprihatinan sekaligus penentangan terhadap aturan pemberian remisi bagi koruptor. Menurut Mayor, para koruptor itu seharusnya dihukum seberat-beratnya karena telah menyengsarakan rakyat.

"Tapi kenyataannya, mereka malah dapat diskon hukuman dalam bentuk remisi. Apalagi tahun ini, remisi diberikan berturut-turut, saat tujuh belasan dilanjut saat Lebaran. Untuk terpidana kasus lain, okelah bisa dimaklumi. Tapi untuk koruptor, itu sama saja melukai rasa keadilan rakyat," ujar Mayor, di sela-sela aksi.

Advertisement

Mayor berharap aturan pemberian remisi untuk koruptor itu ditinjau ulang, kalau perlu dihapuskan. "Bagaimana para koruptor itu akan jera kalau hukuman mereka diberi diskon? Bagaimana penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan berhasil apabila para koruptor yang tertangkap dan dihukum itu malah dimanjakan dengan remisi," serunya.

Pemberian remisi bagi koruptor diatur dalam PP No 28/2006 tentang Pengaturan Hak Warga Binaan. Pro dan  kontra masih terus bergulir terkait aturan ini.

Advertisement
Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif