Langganan

DPRD minta kepastian status bekas RSJ Mangunjayan

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 16 Desember 2011 - 15:02 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Solo (Espos.id)--Kalangan DPRD Kota Solo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan terlebih dulu status bangunan bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan, sebelum membongkar atau memfungsikan bangunan itu untuk kepentingan lain pascapengosongan. Sebab tanpa kehati-hatian, Pemkot dapat terjerat Undang-undang (UU) No 11/2010 tentang Cagar Budaya apabila di kemudian hari ternyata bangunan bekas RSJ itu dinyatakan sebagai benda cagar budaya (BCB).

Advertisement

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Muhammad Rodhi saat dimintai tanggapan seputar pemanfaatan lahan dan bangunan bekas RSJ Mangunjayan setelah nantinya tak lagi digunakan sebagai kantor pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

“Cek dulu apakah benar bangunan lama itu masuk BCB (benda cagar budaya-red) atau tidak. Lakukan kajian terlebih dulu agar tidak sampai terjadi polemik seperti yang pernah terjadi sebelumnya di Solo (kasus pembongkaran bangunan bekas Pabrik Es Saripetojo-red),” tegas Rodhi ketika ditemui wartawan di Gedung Dewan, Jumat (16/12/2011).

Advertisement

Jika Pemkot terlanjur membongkar bangunan itu dan ternyata di kemudian hari diketahui masuk kategori BCB, Rodhi mengatakan Pemkot bisa saja terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Hal itu menurut UU Cagar Budaya. Namun jika sudah ada kepastian atas status bangunan RSJ tersebut, Rodhi mempersilakan Pemkot akan memanfaatkannya seperti apa.

(sry)

Advertisement
Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : RSJ Mangunjayan Dprd Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif