Langganan

Cemburu Bikin Gelap Mata, Pria di Pasar Kliwon Solo Tega Aniaya Mantan Pacar

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Senin, 30 September 2024 - 23:28 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pemukulan.

Esposin, SOLO -- Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kliwon, Solo, menangkap seorang pria asal Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, AJP, 33, lantaran menganiaya perempuan asal Sukoharjo, ED, 33. ED diketahui merupakan mantan pacar AJP.

AJP tega menganiaya mantan kekasihnya itu karena cemburu. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Amirrudin Zulkarnaen, menyampaikan penganiayaan terjadi pada Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Advertisement

“Kejadian itu karena si lelaki [pelaku] cemburu. Korban, yang merupakan mantan pacarnya, dekat dengan lelaki lain. Terjadinya [penganiayaan] di rumah pelaku di wilayah Kampung Mojo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon,” kata Amirrudin, Senin (30/9/2024) sore.

Kronologi penganiayaan bermula ketika ED mendatangi rumah AJP karena hendak menyelesaikan masalah. AJP kerap meneror ED melalui pesan WhatsApp karena merasa cemburu ED dekat dengan lelaki lain.

Advertisement

“Saat bertemu dengan korban itu pelaku atau tersangka langsung marah-marah yang mengakibatkan cekcok mulut di antaranya keduanya,” ungkap Amirrudin.

Pada saat cekcok itu pula si pelaku yang tidak bisa menahan emosinya kemudian melempar handphone (HP) ke wajah korban sehingga mengenai mata kanan korban dan menyebabkan pandangan menjadi gelap dan berkunang-kunang.

Advertisement

Korban kemudian jatuh tak sadarkan diri dan mata kanannya tersebut membentur pinggiran jendela. “Korban dilempar HP oleh tersangka dari jarak 1,5 meter. Menurut pengakuan tersangka ia ingin membuat korban diam. Korban waktu itu teriak-teriak,” ungkap Kapolsek Pasar Kliwon.

Akibat penganiayaan itu, korban harus dirawat inap di RS PKU Muhammadiyah Solo dan harus menjalani operasi mata kanan yang dilempar HP oleh pelaku.

Tak hanya itu, Kapolsek Pasar Kliwon menjelaskan saat penganiayaan terjadi, si pelaku di bawah pengaruh minuman keras jenis ciu.

“Saat korban melaporkan kejadian itu, penyidik kami mengirimkan permintaan visum et repertum ke RS PKU Muhammadiyah Solo serta memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Barang bukti yang kami amankan ada satu potong pakaian dress batik berwarna cokelat hitam serta satu HP merek Vivo berwarna biru hitam,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, lanjut Amirrudin, kepolisian kemudian menangkap dan menahan pelaku. Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif