Langganan

Dilarang Menembak Burung di Sragen! - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Kurniawan Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Senin, 10 November 2014 - 05:00 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Esposin, SRAGEN--Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Menembak Burung seperti diatur dalam peraturan daerah (perda).

SE diedarkan kepada satuan-satuan kerja perangkat daerah, aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dan tokoh masyarakat.

Advertisement

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Hidup BLH Sragen, Endro Roesmono, saat ditemui Esposin di kantornya, akhir pekan lalu.

"Untuk kesekian kalinya Pak Bupati kembali mengeluarkan SE larangan menembak burung. SE ini disebarkan kepada seluruh elemen masyarakat, dan sekolah," kata dia.

Advertisement

"Untuk kesekian kalinya Pak Bupati kembali mengeluarkan SE larangan menembak burung. SE ini disebarkan kepada seluruh elemen masyarakat, dan sekolah," kata dia.

Endro menjelaskan pihak sekolah diharapkan mensosialisasikan SE tersebut kepada para siswa. Sehingga, dia melanjutkan, para siswa memahami esensi larangan tersebut.

Selain itu, menurut Endro, SE Bupati juga melarang penangkapan ikan menggunakan aliran listrik atau stroom. Menangkap ikan dengan obat-obatan kimia juga dilarang.

Advertisement

"SE ini untuk mengingatkan kembali aturan Perda. Ekosistem perlu dijaga bersama semua elemen masyarakat, bukan hanya oleh Pemkab," imbuh dia.

Endro menegaskan upaya menjaga ekosistem dan lingkungan hidup tidak bisa dilakukan oleh satu atau dua pihak saja, melainkan seluruh elemen masyarakat.

Cabut Paku Menurut dia, Pemkab sebatas mendorong dan memfasilitasi gerakan melestarikan alam dan ekosistem. Contohnya gerakan cabut paku di pohon Jumat (7/11) lalu.

Advertisement

Gerekan yang dimotori oleh Pemkab Sragen tersebut berhasil mencabut ribuang batang paku. Rencananya, paku-paku panjang tersebut akan dimusnahkan oleh BLH.

Penjelasan senada disampaikan Kepala BLH Sragen, Tasripin, saat ditemui Espos. Dia mengakui tidak mudah merubah pola pikir masyarakat.

Tapi menurut dia harus ada upaya sistematis dan masif untuk mendorong perubahan pola pikir dan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.

Advertisement

Dalam proses tersebut, Tasripin mengatakan, Pemkab mengambil peran sebagai motor atau pendorong. Diharapkan, upaya tersebut melahirkan kesadaran masyarakat.

Tasripin mencontohkan kebiasaan masyarakat zaman dulu membuang sampah ke sungai. Melalui pendekatan persuasif, perlahan masyarakat mau membuang sampah di tempat sampah.

"Masyarakat sudah mulai sadar bahaya membuang sampah ke sungai, bisa membuat banjir dan bahaya kesehatan. Kami terus upayakan penyadaran lingkungan masyarakat," urai dia.

Salah satu program yang digalakkan untuk menangani sampah yaitu melalui bank sampah.

"Kami berharap masyarakat memilah sampah organik dan an-organik. Nanti petugas sampah akan mengambil sampah itu," sambung dia.

Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif