by Kurniawan - Espos.id Solopos - Selasa, 2 Agustus 2022 - 19:17 WIB
Esposin, SOLO -- Putri Raja Keraton Solo PB XIII, GRAy Devi Lelyana Dewi, mengaku sedih dan bingung ketika tiba-tiba dibacakan surat Nawala yang isinya melarang dirinya masuk ke Keraton Solo pada Jumat (29/7/2022).
Devi mengaku tidak tahu apa kesalahannya karena surat Nawala biasanya diberikan kepada orang yang melakukan kesalahan terhadap Keraton. Ia pun tidak kuasa menahan air matanya saat mendengar Nawala itu dibacakan.
Hal itu terjadi saat dirinya hendak menemui ayahandanya, PB XIII, Jumat (29/7/2022) malam sebelum kirab malam 1 Sura. Devi tidak menduga bakal mendapatkan surat Nawala dan dibacakan saat dirinya hendak menemui sang ayah.
Penuturan itu disampaikan putri Raja Keraton Solo tersebut saat berbincang dengan wartawan di Ndalem Kayonan, Solo, Selasa (2/8/2022). Devi mengungkapkan pada Jumat malam ia bersama seorang pengacara berusaha masuk ke Keraton untuk bertemu PB XIII.
Tapi usahanya itu gagal walau berbagai cara sudah dilakukan, termasuk menerobos melalui pintu yang sedang terbuka. Setelah sempat diusir, dan dihalangi-halangi ketika akan masuk Keraton, upaya Devi berakhir di pintu Kori Kamandungan.
Baca Juga: Kisah Pilu Putri Raja Keraton Solo, Mau Ketemu Ayahnya Saja Dihalangi
Saat itu lah, sekira 30 menit kemudian surat Nawala itu dibacakan di hadapan Devi. “Saat saya dengar kok ini Nawala, itu saya nangis di situ. Lah saya salah apa. Karena Nawala itu hanya diberikan kepada seseorang yang melakukan kesalahan ke Keraton. Apalagi rajanya ayah saya. Saya tidak melakukan kesalahan ke Keraton,” tuturnya.
Menurut Devi, tidak ada yang salah ketika seorang anak merasa kangen dan ingin bertemu dengan ayahandanya. Sementara itu, Wakil Pengageng Sasana Wilapa Keraton Solo, KP Dani Nur Adiningrat, mengonfirmasi adanya surat Nawala dari PB XIII untuk Devi.
Baca Juga: Saking Sedihnya Tak Bisa Ketemu Ayah, Putri Keraton Solo Hampir Pingsan
Isinya keputusan bahwa GRAy Devi Lelyana Dewi tidak dibolehkan masuk ke Cepuri Keraton Solo. Anak kedua dari PB XIII itu juga tidak dibolehkan mengikuti upacara-upacara adat Keraton Solo.