Langganan

Polresta Solo Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus Geng San Andreas ke Kejari

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:41 WIB

ESPOS.ID - Polresta Solo melimpahkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh geng San Andreas ke Kejari Solo, Rabu (2/10/2024) siang. (Istimewa/Polresta Solo)

Esposin, SOLO -- Polresta Solo melaksanakan pelimpahan tahap II kasus penganiayaan suporter sepak bola oleh tiga pemuda yang tergabung dalam Geng San Andreas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Rabu (2/10/2024) siang. Diketahui ketiga pemuda pelaku penganiayaan itu ialah CP, 31, AAM, 23, dan RRN, 19.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Ismanto Yuwono, menyampaikan pelimpahan kasus kekerasan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dari Kejari Solo menyatakan P21 atas berkas perkara dari penyidik kepolisian.

Advertisement

“Pelimpahan tahap dua tadi dilakukan pada Rabu [2/10/2024] sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasatreskrim saat ditemui Espos di kantornya, Rabu (2/10/2024) siang.

Ismanto menjelaskan pelimpahan tahap II siang itu meliputi ketiga tersangka kasus penganiayaan terhadap dua suporter, beserta barang buktinya. Pelimpahan itu, lanjut Ismanto, menjadi bukti bahwa Polresta Solo berkomitmen memberantas pelaku kekerasan baik individu maupun kelompok.

Advertisement

“Siapa pun yang melakukan upaya mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Solo, baik individu maupun kelompok akan kami tindak tegas. Siapa pun dia,” jelasnya.

Sebagai informasi, penganiayaan terhadap dua suporter itu terjadi pada Sabtu (3/8/2024). Ketiga pelaku yang dalam pengaruh minuman keras (miras) membacok dua korban di dua tempat yang berbeda.

Advertisement

Kedua tempat itu yakni kawasan RSUD dr Moewardi yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian paha dan di kawasan markas Damkar di Pedaringan, Jebres, Solo. Kedua korban masih di bawah umur.

Diketahui pula, salah satu pelaku, CP, merupakan residivis dengan kasus yang sama. Karena itu pasal yang disangkakan kepada para pelaku itu ialah Pasal 170 KUHP dan 352 KUHP.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif