by Ibda Fikrina Abda Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 30 Maret 2014 - 20:27 WIB
Seperti diberitakan Esposin, Ketua MK Hamdan Zoelva di Hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu (29/3/2014) lalu, menjelaskan pangkal penolakan MK itu adalah karena Koes Isbandiyah selaku ahli waris dinasti Kasunanan Surakarta Hadiningat tidak memenuhi syarat sebagai pemohon. “Jika mau diajukan lagi juga harus memiliki legal standing atau kedudukan hukum,” tegas dia.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta K.P. Eddy Wirabhumi yang mendalangi pengajuan uji material itu pun angkat bicara. Sebelumnya, ia senantiasa menegaskan pengajuan permohonan uji material itu tak ada kaitan dengan konflik di internal Keraton Surakarta Hadiningat meskipun akhirnya MK sebagaimana dikemukakan Hamdan Zoelva memperhitungkan hal itu.
Eddy Wirabhumi pun tetap mengabaikan kenyataan bahwa pemohon uji material itu hanyalah sekelompok kerabat Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Ia bahkan membandingkan kemauan MK untuk mendengar semua pihak di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai syarat dilakukannya referendum yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
“Seharusnya MK mempelajari uji materinya terlebih dahulu, kalau memang membutuhkan semua pihak berarti butuh persetujuan seluruh rakyat Indonesia,” kata dia saat dihubungi Esposin, Sabtu.
Menantu Paku Buwana XII itu menganggap tidak perlu seluruh ahli waris Kasunanan Surakarta Hadiningrat bersepakat untuk mengajukan permohonan yang bakal menjadikan Soloraya terpisah dari Jawa Tengah itu. “Kami adalah pihak yang merasa hak konstitusional kami terganggu, maka kami mengajukan permohonan ini ke MK untuk mengembalikan keistimewaan daerah Surakarta. Hal itu sudah mewakili semua pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi mengatakan akan menaati peraturan konstitusional yang ada. “Kami sebagai pemohon akan taat kepada aturan UU yang berlaku, untuk itu MK juga harus bersikap tidak asal memutuskan dan benar-benar mengkaji UU Nomor 10 Tahun 1950 itu,” kata dia.