by Ibda Fikrina Abda Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 30 Maret 2014 - 18:50 WIB
Seperti diberitakan Esposin, dengan dipandegani G.R.Ay. Koes Isbandiyah dan K.P. Eddy Wirabhumi sebagian kalangan di lingkungan Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengajukan permohonan uji material atas peraturan perundang-undangan yang menempatkan eks wilayah Kasunanan Surakarta dalam Provinsi Jawa Tengah. Permohonan itu, konon telah digagas sejak tujuh tahun silam namun baru tercatat di Mahkamah Konstitusi dengan No 63/PUU-XI/2013, pengujung 2013 lalu.
Peraturan perundang-undangan yang menempatkan wilayah eks Negari Surakarta Hadiningrat dalam Provinsi Jawa Tengah itu adalah UU 10/1950 tentang Pembentukan Provinsi Jateng. K.P. Eddy Wirabhumi yang ditemui Esposin, medio 2013 lalu, mengklaim adanya sejumlah dasar argumentasi yang tercantum dalam buku Surakarta bukan Jawa Tengah. Menurut Eddy, argumentasi itu sudah diuji seiring dengan diraihnya gelar doktor melalui ujian disertai berpredikat cum laude yang ia lalui.