by Ibda Fikrina Abda Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 30 Maret 2014 - 19:35 WIB
Ketua MK Hamdan Zoelva yang ditemui Esposin di Hotel Sahid Jaya Solo, Sabtu (29/3/2014) lalu, mengungkapkan hal itu. Pangkal penolakan MK itu, menurut dia, Koes Isbandiyah selaku ahli waris dinasti Kasunanan Surakarta Hadiningat tidak memenuhi syarat sebagai pemohon uji materal UU No. 10/1950 tersebut.
“Hal ini karena itu bukan pihak yang paling memiliki kepentingan hukum. Jika mau diajukan lagi juga harus memiliki legal standing atau kedudukan hukum,” jelas dia saat ditemui Espos di Hotel Sahid Jaya Surakarta, Sabtu (29/3).
Menurut Hamdan, seluruh ahli waris mestinya harus menyetujui permohonan status hukum Daerah Istimewa Surakarta (DIS). “Ahli waris yang lain bagaimana? Jangan hanya sebagian saja, sedangkan ahli waris lainnya juga menolak pengajuan ini,” papar dia.
Menurut Hamdan pengujian materi pengajuan eks wilayah Negari Surakarta Hadiningrat menjadi DIS harus melibatkan semua ahli waris Kasunanan Surakarta Hadiningrat. “Kami tidak mau nanti ada pihak-pihak yang protes jika masih ada perbedaan di antara ahli waris. Untuk itu, kami masih mempelajari kasus ini,” ujar dia.