by Redaksi - Espos.id Solopos - Sabtu, 18 Juni 2011 - 11:30 WIB
Sragen (Esposin)--Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, menyatakan eksekusi deposito milik kas daerah (Kasda) senilai Rp 11,5 miliar yang menjadi agunan pinjaman pejabat itu menunggu jawaban Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati telah menyampaikan surat perihal masalah BPR Djoko Tingkir ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), BPK dan Gubernur Jateng.
"Eksekusi deposito itu saya harapkan tetap menunggu saran atau advise dari salah satu lembaga yang kami surati itu. Prinsipnya eksekusi itu harus dilakukan dengan adanya pertimbangan dari lembaga keuangan vertikal. Saya baru tahu persoalan di BPR (Bank Perkreditan Rakyat-red) Djoko Tingkir, ya baru-baru ini. Saya kira Depdgari, BPK dan Gubernur juga belum tahu. Mereka tahunya hanya ada pemindahan Kasda dari bank umum ke BPR," tegas Bupati saat dijumpai wartawan seusai membuka RAT Koperasi Handayani, Jumat (17/6/2011).
(trh)