Langganan

Buang Sampah di Bekas TPS Juwiring Klaten, Denda Rp300.000 Menanti - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Taufiq Sidik Prakoso  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 17 Juni 2022 - 18:56 WIB

ESPOS.ID - Warga melintas di dekat tumpukan sampah yang berada di tepi jalan raya Juwiring-Delanggu, Desa Juwiring, Jumat (22/4/2022). Tumpukan sampah di tempat itu kian melubar ke tepian jalan sejak TPS di Pasar Delanggu ditutup. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Esposin, KLATEN -- Tempat pembuangan sementara (TPS) di tepi ruas jalan raya Juwiring-Wonosari, Klaten bakal ditutup permanen. Kawasan tersebut dialihfungsikan menjadi taman serta warung kelompok wanita tani.

Sebagaimana diketahui, Permasalahan sampah dinilai menjadi hal krusial yang mendesak ditangani di Kecamatan Juwiring.

Advertisement

Bak penampungan sampah itu awalnya dibangun untuk pembuangan sementara sampah dari warga Desa Juwiring. Belakangan, jumlah sampah yang dibuang ke bak penampungan itu kian banyak, mulai dari sampah plastik hingga kasur.

Justru kebanyakan warga yang membuang sampah di tempat itu berasal dari luar kecamatan. Kondisi itu terutama terjadi sejak TPS di dekat Pasar Delanggu ditutup.

Sampah meluber hingga ke tepian jalan dan membuat kumuh kawasan tersebut. Banyak sampah yang akhirnya masuk ke alur sungai.

Advertisement

Baca Juga: Edan! 15 Truk Angkut Sampah Berserakan di Jl Juwiring-Wonosari Klaten

Kepala Desa (Kades) Juwiring, Sugiarto, menjelaskan bak penampungan sampah dibangun untuk melayani pembuangan sampah dari warga Desa Juwiring. Retribusi proses pengangkutan sampah dibiayai dari desa.

Namun, banyak orang dari luar kecamatan yang membuang sampah di bak penampungan tersebut. Pembuangan sampah sampai meluber ke tepian jalan raya.

Advertisement

Dia juga menjelaskan sebelum Lebaran lalu, bak penampungan sampah sudah ditutup termasuk ditambahi tulisan larangan membuang sampah di tempat tersebut.  Linmas juga pernah dikerahkan mengawasi bak penampungan itu. Namun, ada saja yang ngeyel membuang sampah pada kedua sisi kawasan bak yang ditutup.

Baca Juga: Ekskavator Keruk Tumpukan Sampah di Juwiring Klaten, Begini Kondisinya

Sugiarto juga mengatakan segera dibuat Perdes mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah secara liar. Sanksi yang disiapkan, yakni denda Rp300.000. Pemdes juga menyiapkan hadiah bagi warga yang berhasil menangkap pelaku pembuangan sampah secara liar.

Soal pengelolaan sampah di Desa Juwiring, Sugiarto berencana ada pengelolaan sampah di setiap RT.

"Semoga, dari rumah tangga sudah ada proses pemilihan sampah," katanya, Jumat (17/6/2022) .

Advertisement
Ponco Suseno - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif