by Sri Sumi Handayani - Espos.id Solopos - Senin, 20 Juli 2020 - 20:27 WIB
Esposin, KARANGANYAR--Warga di kawasan wisata Desa Kemuning bersama Komunitas Peduli Kemuning (KPK) mengusulkan sanksi sosial bagi pengunjung yang nekat membuang sampah sembarangan.
Usulan itu muncul dari keprihatinan warga Kemuning dan KPK melihat sampah berserakan di sepanjang jalan, selokan, dan area objek wisata di kawasan wisata Desa Kemuning.
Mereka menyebut sampah itu berasal dari pengunjung, pedagang, warga, dan pengelola wisata yang kurang peduli terhadap lingkungan. Mereka membuang sampah tidak pada tempatnya.
Viral di Medsos, Puncak Gunung Telomoyo Diminta Ditutup
Warga bersama komunitas berupaya membersihkan sampah sekaligus mengedukasi masyarakat, pelaku usaha, dan pengunjung atau wisatawan. Salah satu caranya, mereka rutin memungut sampah setiap Minggu pada jam-jam padat pengunjung di Kemuning.
Aktivitas itu sudah dilakukan sejak awal Juli. Cara lain, mereka memasang banner di sejumlah lokasi strategis.
"Kami dapat bantuan banner. Kami buat tulisan imbauan agar tidak membuang sampah sembarangan. Silakan menikmati keindahan Kemuning tapi jangan meninggalkan sampah sembarangan. Dipasang di 20 lokasi, seperti sepanjang jalan menuju objek wisata dan lokasi menongkrong," jelas anggota KPK, Bayu Widhi Prabowo, saat berbincang dengan Esposin, Senin (20/7/2020).
Soal Diklat Pemkot Solo, Danlanud: Lanud Adi Soemarmo Terapkan Protokol Kesehatan
Tidak ingin berhenti sampai di situ, Widhi berencana mengusulkan kepada pemerintah desa untuk membuat sanksi sosial bagi masyatakat yang nekat membuang sampah sembarangan.
Dia juga berharap pemerintah desa maupun kecamatan menyediakan tempat sampah di sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat menongkrong. Menurutnya, tempat sampah sudah disediakan di lokasi objek wisata dan sekitar Terminal Wisata Ngargoyoso.
PDIP Solo Coba Gamit Purnomo Dukung Tim Pemenangan Gibran-Teguh
"Maunya kami di sepanjang jalan itu ada tong sampah. Atau di lokasi tertentu yang sering dijadikan tempat menongkrong," ujar dia.