Langganan

Berjualan di KA, pedagang asongan harus berkarcis - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 2 Desember 2011 - 23:22 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Sragen (Esposin)--Kepala Stasiun Kereta Api (KA) Sragen, Bakti Sulistyo menyatakan manajemen PT KA Indonesia (KAI) mengambil kebijakan setiap pedagang asongan yang berjualan di gerbong KA harus memegang karcis sendiri per 1 Januari 2012.

Advertisement

Kebijakan tersebut didasarkan pada UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian.

“Berdasarkan UU tersebut semua penumpang KA harus berkarcis. Peraturan ini berlaku untuk semua, termasuk para pedagang asongan dan warga lainnya. Selama ini manajemen KAI selalu memberi toleransi yang cukup lama. Mulai 1 Januari 2012, kebijakan itu bakal diterapkan secara menyeluruh di semua wilayah daerah operasi (Daop). Kami sudah memperhitungkan dampak negatif atas kebijakan itu,” ujar Bakti saat dijumpai wartawan, Jumat (2/12/2011), di ruang kerjanya.

Dia menerangkan PT KAI tidak melarang adanya pedagang asongan, melainkan hanya memberlakukan aturan berkarcis bagi siapa pun yang naik KA. Meskipun pedagang asongan tujuannya mencari nafkah, bila naik KA, ujar dia, tetap harus berkarcis.

Advertisement

Bakti mengungkapkan sosialisasi kebijakan ini sudah dilakukan sejak satu pekan lalu di Stasiun Jebres Solo. Khusus di Sragen, lanjut dia, belum ada sosialisasi tentang kebijakan itu, karena sosialisasi dipusatkan di Solo.

Sementara, seorang pedagang asongan asal Walikukun, Jawa Timur, Adi Suwito, 65, saat dijumpai wartawan mengungkapkan dari hasil aksi di Solo beberapa hari lalu untuk sementara pedagang asongan masih diperbolehkan naik KA sambil berjualan.

Hal senada disampaikan pedagang asongan lainnya, Ahmad Fauzan. Menurut dia, para pedagang asongan Soloraya sudah membentuk tim khusus untuk bernegosiasi dengan pimpina KA di Yogyakarta.

Advertisement

“Kami harap kebijakan itu dicabut. Kalau hanya berjualan di stasiun, kami mau dapat apa. Untuk tawar menawar membutuhkan waktu lama. Sedangkan behentinya KA hanya terbatas. Masak baru proses tawar menawar KA sudah jalan, ya bagaimana mau dapat uang. Mestinya pedagang asongan itu dibatasi saja,” pungkasnya.

(trh)

Advertisement
Tutut Indrawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif