by Oriza Vilosa Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 14 Maret 2013 - 07:45 WIB
BOYOLALI--Sebanyak 14 warga Kemiri, Kecamatan Mojosongo, Boyolali menghimpun dokumen pembanding berupa tanda tangan.
Hal itu mereka lakukan untuk mendorong pembuktian dugaan pemalsuan dokumen dalam proses alih status desa menjadi Kelurahan Kemiri dan Kelurahan Mojosongo.
Hal itu disampaikan juru bicara warga Kemiri, dalam hal pelaporan kasus dugaaan tersebut, Purwanto kepada Esposin, Rabu (13/3/2013).
“Sedang berjalan sekitar 14 orang mengumpulkan dokumen pembanding, syukur-syukur nanti mendapat tanda tangan asli yang agak [berusia] lama,” kata dia.
Secara teknis, lanjut dia, warga belum mendapat pemberitahuan syarat dokumen pembanding dari jajaran Polres Boyolali. Namun, penghimpunan dokumen pembanding itu disebut Purwanto bertujuan untuk melengkapi dokumen pembanding yang sebelumnya dikirim pelapor kasus itu, yakni Miyono, mantan Ketua DPRD Boyolali.
Seperti diketahui, warga Kemiri mulai mengadukan lambatnya penyelesaian kasus itu kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah. Namun hingga Rabu, Purwanto mengaku belum ada komunikasi langsung warga dan Ombudsman terkait perkembangan pengaduan
Terpisah, Kasatreskrim Polres Boyolali, AKP Dwi Haryadi menerangkan Miyono telah menyerahkan dokumen pembanding seperti petunjuk petugas Laboratorium Forensik.
“Memang sudah dikirim tapi ternyata [dokumen pembanding berupa] foto copian. Seperti pertemuan kami dengan Miyono dan beberapa warga lain, katanya warga lain akan memberikan dokumen pembading pula, tapi ternyata sampai sekarang belum,” tandas Dwi di ruang kerjanya, Rabu siang, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Budi Haryanto.
Dwi pun mengaku tak mendapat surat tembusan mengenai aduan warga kepada Ombudsman itu. “Prinsipnya kami masih memegang komitmen dalam mengusut kasus ini,” tambahnya, singkat.