by Kurniawan - Espos.id Solopos - Sabtu, 3 Oktober 2020 - 10:30 WIB
Esposin, SOLO -- Pemkot Solo menyatakan belum memiliki data pekerja seni dan budaya atau seniman yang menurut informasi akan mendapat bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat.
Menurut informasi, pemerintah bakal memberikan bantuan sosial tunai bagi para pekerja seni dan pelaku budaya atau seniman senilai Rp1 juta per orang.
Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 26.500 pekerja seni dan pelaku budaya menerima bantuan tersebut dengan total anggaran Rp26,5 miliar.
1.473 Warga Klaten Terjaring Razia Masker, Banyak Tenaga Untuk Bersihkan Fasilitas Umum Dong!
1.473 Warga Klaten Terjaring Razia Masker, Banyak Tenaga Untuk Bersihkan Fasilitas Umum Dong!
Menanggi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Solo, Hasta Gunawan, mengaku belum mendapatkan data pekerja seni domisili Solo yang akan menerima bantuan itu.
“Sampai sekarang saya belum dapat informasi atau datanya. Tapi, biasanya kan langsung ke rekening penerima,” katanya kepada Esposin melalui telepon, Jumat (2/10/2020).
Masuk Ketegori Risiko Tinggi, Ini Rahasia Tokoh Masyarakat Solo Hasan Mulachela Tangkal Covid-19
Menurut Hasta, jumlah seniman Kota Bengawan mencapai 2.000-an orang. Seluruhnya terdampak lantaran mereka benar-benar kehilangan mata pencaharian akibat pandemi Covid-19.
Pembatasan hajatan dan kegiatan yang menarik kerumunan tidak boleh ada, padahal mereka mencari peruntungan dari sektor itu. Karena layak lah kalau para pekerja seni termasuk dari Solo mendapat bantuan.
Tanpa Uyuk-uyukan Rebutan Apam, Begini Jalannya Tradisi Yaa Qowiyyu Jatinom Klaten
Ia menyebut sejumlah seniman sempat meminta untuk menggelar pentas seni secara open space namun Pemkot tidak memberi izin.
Pentas seni secara langsung boleh namun harus bisa memastikan jumlah penontonnya terbatas sesuai kapasitas ruangan.
“Misalnya mau menggelar di city walk begitu, pentas, harus tahu siapa saja yang menonton jadi enggak boleh sampai muncul kerumunan,” kata Hasta.
Bantu Cegah Covid 19, Anggota Pramuka Boyolali Bagi-Bagi Ribuan Masker
Pada sisi lain, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo memperketat penyelenggaraan hajatan. Hajatan hanay boleh dalam hotel maupun gedung pertemuan, namun dengan kuota terbatas.
Selain itu, tak boleh mengadakan kegiatan hiburan yang mengundang penyanyi guna mencegah timbulnya droplet.
Kendati begitu, iringan musik atau band tetap diizinkan atau mengundang tarian. Itu pun tarian yang tanpa kontak fisik antarpenari.