Langganan

59 Pemilik lahan terima ganti rugi pembangunan jalan tol

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 1 April 2009 - 20:40 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Boyolali (Espos)—-Sebanyak 59 pemilik lahan di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, yang akan dilalui pembangunan jalan tol Solo-Mantingan, akhirnya mendapatkan ganti rugi.

Total nominal ganti rugi untuk 59 penerima sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian antara lain Rp 6,1 miliar untuk ganti rugi lahan kosong dan Rp 3,7 miliar untuk bangunan. Ganti rugi diserahkan kepada penerima melalui BPD Jateng.

Advertisement

Meski telah menerima ganti rugi, sebagian warga mengaku kurang puas dengan nominal yang diterima, pasalnya tak jauh beda dengan harga tanah pada umumnya.

“Harga tanah di sini Rp 150.000/meter, oleh panitia, tanah saya hanya dihargai Rp 200.000/meter. Tentu saja harga tersebut tak jauh beda dengan harga jual tanah pada umumnya,” kata Eko Suparto, 34, salah satu penerima ganti rugi dari RT 3/VI Dukuh Sadon, kepada Esposin, di sela-sela pengarahan dari panitia, di Balaidesa Sawahan, Rabu (1/4).

Ia mengatakan, kesepakatan harga tersebut diperoleh setelah melalui perdebatan sengit dan tarik ulur antara warga dengan panitia.

Advertisement

Ditambahkannya, ia mengaku merelakan melepas tanah dengan harga tak sesuai, untuk menghindari masalah.

Senada diutarakan warga lainnya, Wahyudi, 45. Ia keberatan dengan harga tersebut, mengingat lahan miliknya banyak ditanami pohon jati.

Kepala Desa Sawahan, Sastro Diharjo, mengatakan ke-59 pemilik tersebut tersebar di Dukuh Sadon, Karangmojo, Mojorejo dan Sawahan.

Advertisement

Ia menyebutkan, pembangunan jalan tol tidak hanya akan melalui lahan sawah dan pekarangan, melainkan juga bangunan tempat tinggal.

“Masih banyak warga dari empat dukuh tersebut yang belum bersedia menerima jika lahan atau bangunannya dilalui pembangunan jalan tol,” imbuhnya.

Sastro menambahkan, dengan pendekatan yang baik, masih ada harapan warga bersedia melepas lahan yang dimilikinya.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T), Djoko Triwiyatno mengatakan, besaran ganti rugi untuk 59 penerima tersebut nominalnya berbeda-beda, tergantung jenis lahan yang dimiliki warga.

Oleh: Dewan Wahyudi

Advertisement
Aksara Solopos - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif