Langganan

2 Tahun Lagi, Solo Bakal Miliki Tempat Pengolahan Limbah B3 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 28 Mei 2024 - 19:08 WIB

ESPOS.ID - Petugas memindahkan kantong yang berisi limbah medis yang berbahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam truk di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (17/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan tepat terkait pengelolaan limbah medis COVID-19 yang mencakup Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang pada Juli 2021 terdapat peningkatan mencapai 18 juta ton. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Esposin, SOLO – Sekitar 2 tahun lagi, Solo bakal memiliki tempat pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (TPLB3).

Hal itu disampaikan oleh Sub Koordinator Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo, Bambang Wijayani saat ditemui Esposin, Senin (27/5/2024).

Advertisement

Sebelumnya, pengelolaan limbah B3 di Solo harus dilakukan oleh pihak ketiga dan limbahnya sendiri diolah di luar Solo.

“Sebelumnya dan hingga saat ini Solo belum punya pengelolaan limbah B3. Sehingga pengelolaan itu dilakukan di beberapa daerah, seperti Sukoharjo, Semarang, Cilegon, Banten, dan Bogor, atau kalau di Jawa Timur itu Pasuruan,” ungkap Bambang.

Advertisement

“Sebelumnya dan hingga saat ini Solo belum punya pengelolaan limbah B3. Sehingga pengelolaan itu dilakukan di beberapa daerah, seperti Sukoharjo, Semarang, Cilegon, Banten, dan Bogor, atau kalau di Jawa Timur itu Pasuruan,” ungkap Bambang.

Solo, menurut dia, memiliki potensi terkait pengelolaan limbah B3. Mengingat di Solo terdapat pusat usaha yang menghasilkan limbah B3, termasuk di dalamnya banyaknya rumah sakit di Solo. Karena itu, lanjut Bambang, pihaknya telah mengajukan proposal ke pihak Keris Jateng, dan mendapat sambut baik dari situ.

Saat ini, proses menuju realisasi TPLB3 itu baru sampai pada tahap urusan administrasi yang membutuhkan waktu lebih kurang 1-2 tahun. Namun, sembari menunggu itu, kata Bambang, pihaknya juga mempersiapkan lokasi yang akan digunakan sebagai TPLB3, yakni masih di area TPA Putri Cempo, Mojosongo, Kecamatan Jebres.

Advertisement

Lokasi tepatnya direncanakan berada di pojok barat laut TPA Putri Cempo dan berhadapan dengan instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) yang juga berada di TPA Putri Cempo.

Selain itu, Bambang juga menyampaikan adanya TPLB3 selain bisa memangkas biaya operasional pengelolaan limbah B3 karena tidak lagi harus dibawa ke luar Solo, secara bersamaan menjadi sumber pemasukan tambahan bagi Solo..

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Pencemaran Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prabang Setyono menyampaikan bahwa pegelolaan limbah B3 itu memang memerlukan penanganan secara khusus. Sebab, limbah B3 itu memiliki sifat yang berbeda dengan limbah lainnya, yakni pada limbah B3 setidaknya terdapat sifat mudah terbakar ataupun meledak, infeksius, korosif, serta reaktif.

Advertisement

“Kalau saya ibaratkan, limbah B3 itu seperti bayi prematur. Harus ekstra hati-hati dalam penanganannya,” ungkap Bambang Setyono saat dihubungi Esposin, Senin (28/5/2024) malam.

Saat yang bersamaan pula, karena sulitnya penanganan limbah B3 itu, lanjut dia, mengakibatkan pengelolaannya membutuhkan biaya yang besar. Dan ketika Solo memiliki TPLB3 itu akan mampu menghasilkan uang yang cukup besar dari pengelolaan itu.

“Saya beri contoh, rumah sakit yang menghasilkan limbah B3, misalnya. Solo memiliki banyak RS. Salah satunya, RS UNS. Di situ, tiap tahunnya harus mengeluarkan setidaknya Rp350 juta untuk pengangkutan limbah B3 oleh pihak ketiga,” jelas Bambang.

Advertisement

Karena alasan itu pula, Bambang mengingatkan agar tidak melupakan beberapa hal dalam pengadaan TPLB3. Pertama, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), yang di dalamnya berisi kajian secara komprehensif terkait keamanan TPLB3 terhadap lingkungan sekitarnya, baik sejak proses persiapan, pelaksanaan, hingga pengawasan secara berkala.

“Amdal ini kan sebenarnya semacam janji terhadap warga atau pun lingkungan untuk tidak merusak, sehingga harus ditaati. Kalau tidak ya kena pasal. Sejak awal harus jelas dan komprehensif,” jelas Prabang.

Kedua, protokol limbah B3 yang bisa dijadikan pedoman bagi masyarakat, khususnya yang berada di lokasi sekitar TPLB3 agar lebih waspada terhadap limbah B3. Ia mencontohkan isi protokol limbah B3, seperti misal, jarak aman antara TPLB3 dengan area aktivitas warga, penggunaan saluran air, dan sebagainya.

“Protokol ini perlu bagi masyarakat yang menganggap amdal terlalu sulit untuk dipahami. Seperti saat [pandemi] Covid kemarin, kan ada protokol kesehatannya, dan itu langsung dipahami masyarakat. Limbah B3 pun harus ada protokolnya,” jelas dia.

 
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif