by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Senin, 19 Juni 2023 - 18:04 WIB
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR, Paryono, saat Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Gedung DPRD Karanganyar pada Senin (19/6/2023). Sosialisasi tersebut dihadiri tokoh, perangkat, dan kepala desa se-Karanganyar.
Selain Komisi II DPR, Kepala Kantor ATR/BPN Karanganyar Aris Munanto hadir sebagai pembicara di kegiatan tersebut. Bersamaan dengan kegiatan ini juga diserahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada 10 orang perwakilan masyarakat Karanganyar.
Paryono meminta pemerintah desa/kelurahan lebih giat dan aktif untuk menggalakkan pentingnya memiliki sertifikat tanah serta untuk ikut Program PTSL gratis. "Peserta sosialisasi ini kepala desa, tokoh desa agar lebih memahami apa itu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN," kata dia.
Paryono berharap para kepala desa memanfaatkan program PTSL agar seluruh bidang tanah segera terdaftar. Program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018. PTSL bermanfaat bagi masyarakat antara lain memberi kepastian dan perlindungan hukum sehingga memberikan rasa aman serta jaminan kepastian hukum mengenai subjek, objek, dan hak atas tanah.
Selain itu, meminimalkan terjadinya sengketa konflik dan perkara pertanahan seperti pendudukan tanah secara liar atau sepihak, sengketa tanda batas, dan lain sebagainya. Merujuk data, di Kabupaten Karanganyar dari 450.160 bidang tanah sudah 99,67% atau 443.701 bidang tanah bersertifikat. Sementara sisanya 6.459 bidang tanah belum bersertifikat.
"Sebagian besar yang belum sertifikat ini kan tanah bengkok, kas desa seperti jalan dan lainnya. Mohon lah ini diurus agar secara administrasi lebih baik," kata dia.
Aris juga menambahkan berupaya memperbaiki sistem layanan pengurusan pertanahan. Berbagai program diluncurkan untuk memberikan layanan terbaik dan cepat dalam pengurusan pertahanan. Salah satunya meluncurkan Layang Sepit atau Layanan Ngopi 10 menit rampung. Inovasi ini diperuntukkan bagi pemohon langsung tanpa kuasa khusus untuk pelayanan roya, balik nama dan peningkatan hak (di bawah 600 meter).
"Permohonan pengurusan itu dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit. Pemohon juga akan diberikan kopi dan makanan ringan yang dapat dinikmati sembari menunggu proses permohonan diselesaikan," jelasnya.