by Indah Septiyaning Wardani - Espos.id Solopos - Kamis, 30 November 2023 - 21:35 WIB
Esposin, KARANGANYAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 Karanganyar resmi ditetapkan senilai Rp2.288.366 atau naik sekitar 3,66 persen. Nilai UMK Karanganyar ini tertinggi di wilayah Soloraya.
Penetapan angka UMK ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023). Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Karanganyar, Haryanto, mengaku kecewa dengan angka UMK Karanganyar 2024. Angka tersebut jauh dari harapan buruh naik sebesar 8,36 persen atau menjadi Rp2.392.000 di tahun depan.
Bahkan penetapan nilai UMK 2024 secara persentase masih di bawah kenaikan UMP yang telah diumumkan beberapa hari sebelum penetapan UMK kabupaten/kota. "Tentu saja kami kecewa dengan penetapan ini meskipun masih tertinggi se-Soloraya. Nilai UMK tidak menyesuaikan harga barang-barang kebutuhan pokok sudah mendahului naik bahkan meroket," kata dia kepada Esposin, Kamis malam.
Dia mengatakan serikat pekerja di Kabupaten Karanganyar, mengusulkan UMK 2024 sebesar Rp2.392.000 atau mengalami kenaikan 8,36 dari tahun sebelumnya. Pada 2023 lalu, UMK Kabupaten Karanganyar sebesar Rp2.207.483. Dia mengatakan usulan angka untuk UMK tahun 2024 adalah UMK tahun berjalan ditambah dengan laju inflasi 2,49 dan pertumbuhan ekonomi 5,87 atau naik 8,36% dari yang sekarang.
"Kami ingin UMK sesuai KHL [kebutuhan hidup layak]. Artinya dengan ditetapkannya UMK 2024 senilai Rp2.288.366 hidup buruh belum layak," katanya. Pihaknya segera koordinasi dengan para pengurus organisasi dulu menyikapi penetapan UMK Karanganyar 2024 tersebut.
Berikutadalah besaran UMK Karanganyar dalam enam tahun terakhir.
2019: Rp1.833.000 2020: Rp1.989.000 2021: Rp2.054.040 2022: Rp2.064.313 2023: Rp2.207.484 2024: Rp2.288.366 Sumber: BPS Karanganyar