Langganan

Tuntut Pesangon, Karyawan PT Tyfountex Mengadu ke Disnakertrans - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Asiska Riviyastuti Jibi Solopos  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 27 Februari 2013 - 00:57 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SUKOHARJO -- Karyawan PT Tyfountex, Agus Triyanto, 40, mengadukan perusahaannya tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo. Hal tersebut lantaran, Agus ingin mendapat uang pesangon yang menjadi haknya.

Sejak 8 Desember lalu, Agus diberhentikan karena tidak mencapai target kerja. Tidak tercapainya target tersebut disebabkan kerusakan alat counter atau pengontrol jumlah. Dia diwajibkan membuat pesanan dalam tujuh warna. Tapi baru cetakan warna kelima, kain sudah habis sehingga dia tidak bisa memenuhi target yang diberikan.

Advertisement

Sebelum Agus sempat menjelaskan, dia dimarahi dan diberhentikan manajer dyeing department tempat dia bekerja. Kemudian pada 10 Desember dia dipanggil bagian personalia untuk diminta kerja kembali tapi Agus menolak. Penolakan tersebut menurut Agus karena bagian personalia tidak bisa menjamin dia tidak akan didiskriminasikan.

Agus juga mengungkapkan dia bersedia bekerja kembali asalkan dia diberhentikan dan mendapat pesangon terlebih dahulu. Namun usulan tersebut ditolak perusahaan.

“Saya pasti dibuat susah saat bekerja sehingga dengan sukarela mengundurkan diri jadi perusahaan tidak perlu memberi pesangon. Itu trik [mempekerjakan kembali] perusahaan supaya [perusahaan] tidak keluar uang,” tutur Agus, saat ditemui Esposin di rumahnya di Blulukan RT 001/RW 004, Colomadu, Karanganyar, Selasa (26/2/2013).

Advertisement

Karena sudah tiga kali dipanggil dan tidak ada titik temu antara Agus dan perusahaan, Agus diberi surat yang menyatakan Agus dianggap mengundurkan diri. Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT Tyfountex, Witono, perusahaan menganggap Agus mengundurkan diri karena sudah lebih dari lima hari tidak masuk kerja. Witono mengungkapkan pihaknya akan membantu memperjuangkan nasib Agus. Oleh karena itu, pihaknya akan ikut mendampingi sidang mediasi yang diadakan di kantor Disnakertrans pada Rabu (27/2/2013).

Witono mengatakan jika mediasi di Disnakertrans tidak bisa menemui titik temu, pengaduan akan dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang.

“Tapi masih lama [lanjutan ke PHI]. Mediasi di Disnakertrans kemungkinan membutuhkan sekitar setengah bulan,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, ketika mencoba menghubungi Kepala Bagian Personalia PT Tyfountex, Ima Yuli Kurnia A, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon atau membalas SMS.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif