by Anik Sulistyawati Ika Yuniati Magdalena Naviriana Putri - Espos.id Solopos - Rabu, 2 November 2022 - 11:58 WIB
Esposin, SOLO — Sindikat uang palsu di Sukoharjo dengan barang bukti uang palsu hampir Rp1,2 miliar berhasil dibongkar Polda Jateng.
Masyarakat diminta waspada agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu ini. Berikut cara membedakan uang asli atau palsu beserta metodenya seperti dilansir dari berbagai sumber, Sabtu (30/4/2022):
Cara membedakan uang asli dan palsu selanjutnya adalah dengan menyinari uang menggunakan sinar ultraviolet. Banyak toko maupun outlet yang menggunakan cara ini untuk mengecek keaslian uang yang diberikan oleh pelanggan.
Ketika uang asli disinari sinar UV, maka uang tersebut akan berpendar. Namun sebaliknya, jika uang tersebut tidak berpendar, maka bisa dipastikan jika uang tersebut merupakan uang palsu.
Sebagai contoh, pada pecahan uang Rp10.000, Anda bisa dengan seksama melihat gambar tersembunyi berupa angka 10 dengan kombinasi warna ungu, biru, dan kuning.
Baca Juga: BI Luncurkan Uang Rupiah Baru, Uang Beredar Tetap Berlaku
Perhatikan lambang Bank Indonesia tidak sempurna yang ada di uang tersebut. Jika diterawang, maka lambang tersebut akan membentuk lambang BI yang sempurna.
Selain itu, pola Rasi Eurion ini bisa digunakan untuk mencegah mesin fotokopi dari penyalinan uang kertas untuk dipalsukan.
Baca Juga: Ini Sejarah Uang Rupiah Khusus HUT Kemerdekaan, Tahun Ini Beda Banget
Itulah beberapa cara membedakan uang asli dan palsu dengan mudah. Untuk itu, kita harus lebih hati-hati agar terhindar dari berbagai bentuk penipuan, termasuk penipuan dan pemalsuan uang.
Sementara, Bank Indonesia melalui situs resmi mereka www.bi.go.id menuliskan beberapa hal yang harus dilakukan saat menerima uang rupiah palsu.
Baca juga: Drama Penangkapan Pengedar Uang Palsu di Belakang Rumdin Bupati Sukoharjo
Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
Sementara, jika baru mengetahui jadi korban uang palsu setelah bertransaksi, bisa melakukan beberapa hal berikut ini. Pertama yakni, menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut.
Baca juga: Walah, Pasutri di Jember Ini Kompak Jadi Pengedar Uang Palsu
Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Diberitakan sebelumnnya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi merilis total empat kasus uang palsu (upal) yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah beberapa bulan terakhir.
Di antaranya tercatat kasus upal di Polres Kediri, Polres Mesuji, penangkapan oleh Ditreskrimum serta Polres sukoharjo. Dari sejumlah empat kasus tersebut ditemukan barang bukti uang palsu sejumlah Rp1.260.400.000.
Berdasarkan data yang dihimpun Esposin, uang palsu tersebut salah satunya didistribusikan dengan dijual murah. Para pelaku menjual upal dengan perbandingan uang Rp1 juta upal seharga Rp300.000.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Esposin, uang palsu tersebut kemudian didistribusikan melalui beberapa cara. Mulai dari dijual murah, digunakan untuk belanja barang dan jasa, modus transfer melalui agen BRI Link, hingga menteror tunai ke ATM dan ke teller Bank.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Total 4 Kasus Sindikat Uang Palsu, Capai Rp1,26 Miliar
Dampak uang palsu tak hanya kerugian bagi korban. Namun juga peredaran uang yang melebihi batas menyebabkan nilai rupiah menjadi rendah.
Hal itu akan membuat kenaikan harga serta turunnya nilai mata uang mengakibatkan meningkatnya pengangguran serta penurunan kesejahteraan masyarakat.
Polda Jateng melakukan berbagai upaya untuk membongkar kejahatan ini. Pertama yakni melalui penguatan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri keaslian uang rupiah.
Koordinasi dan kolaborasi dengan stake holder terkait efektivitas pemberantasan upal. Mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu.
Melakukan pengungkapan kasus upal untuk menurunkan tingkat peredaran upal di masyarakat. Terakhir yakni menindak tegas pelaku tindak pidana uang palsu untuk memberikan efek jera
Baca juga: Dugaan Anggota TNI Terlibat Pembunuhan PNS Semarang, Kapolda: Masih Didalami