Langganan

Tak Perlu Antre, Urus Uji Kir Kendaraan di Sukoharjo Kini Bisa Online

by R Bony Eko Wicaksono  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 28 September 2021 - 17:34 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi uji kir (Dok. Solopos.com)

Esposin, SUKOHARJO -- Mengurus uji kir atau kelayakan kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukoharjo kini tak perlu datang langsung dan mengantre lama. Dishub segera menerapkan layanan uji kir secara online dan pembayaran nontunai mulai akhir September ini.

Kebijakan ini guna mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan implementasi transaksi nontunai di tengah pandemi Covid-19. Kepala Dishub Sukoharjo, Toni Sri Buntoro, mengatakan pengurusan uji kir secara online dan pembayaran nontunai merupakan bagian dari implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP).

Advertisement

Pengurusan uji kir secara online bisa mengurangi antrian dan kontak fisik pemilik kendaraan bermotor niaga. Setiap hari, rata-rata jumlah pemilik kendaraan bermotor yang melakukan uji kir di Dishub Sukoharjo lebih dari 100 orang.

Baca Juga: Jebol Plafon Konter, 2 Maling Gasak Puluhan HP di Kartasura Sukoharjo

"Pelayanan uji kir sempat ditutup selama beberapa hari saat awal masa pandemi. Dengan sistem online, tak ada lagi antrean yang berisiko pada penularan Covid-19,” katanya saat berbincang dengan Esposin, Senin (27/9/2021).

Advertisement

Dishub Sukoharjo menggandeng Bank Jateng yang menangani pembayaran uji kir nontunai. Pemilik kendaraan bermotor menerima kode ID billing saat mengisi formulir pendaftaran. Selanjutnya, pemilik kendaraan bermotor bisa membayar uji kir melalui sistem online yang tak butuh waktu lama.

Mempermudah Transaksi

Toni menyebut pembayaran uji kir nontunai juga mempermudah transaksi serta efisiensi waktu bagi para pemilik kendaraan bermotor. “Tak perlu lagi mengantre selama berjam-jam di lokasi uji kir. Era digitaliasasi menuntut beragam pelayanan publik lebih praktis, cepat, dan mudah,” ujarnya.

Baca Juga: DKK Sukoharjo: Target Vaksinasi Seharusnya 23.400 Orang/Hari

Penerapan sistem online diharapkan memberikan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo melalui retribusi serta dana pihak ketiga (DPK) Bank Jateng. Tak menutup kemungkinan, layanan publik lain bakal menerapakan hal serupa.

Advertisement

Di beberapa daerah lain, lanjut Toni, kebijakan serupa telah diterapkan dengan mengoneksikan sistem pembayaran dengan database agar efisien dan efektif. “Penerapan pengurusan dan pembayaran uji KIR dengan sistem online sangat relevan dengan kondisi pandemi yang belum hilang sepenuhnya,” ujarnya.

Baca Juga: 22 SMA/SMK Sukoharjo Sudah PTM, Ini Daftarnya

Seorang sopir mini bus Wahyu Putera asal Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Aryanto, mengatakan tak mempermasalahkan penerapan pengurusan uji KIR dan pembayaran nontunai.

Namun, menurutnya, tak semua sopir atau kernet bus memahami cara pengurusan uji KIR secara online. “Harus ada petugas yang membantu sopir atau kernet bus saat hendak mengurus uji KIR secara online. Begitu pula saat membayar uji KIR juga harus ada yang mengarahkan agar tidak keliru,” katanya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif