Langganan

Sriadi Terdakwa Kasus Penembak Laskar di Colomadu Dituntut 10 Tahun Penjara 

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 15 Juli 2024 - 17:23 WIB

ESPOS.ID - Penasihat Hukum Sriadi alias Kopek, Jamal saat diwawancara kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar seusai sidang kasus penembakan laskar di Colomadu pada Senin (15/7/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Esposin, KARANGANYAR-- Sriadi alias Kopek dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penembakan anggota laskar di Colomadu, Karanganyar.

Selain Sriadi, JPU juga menuntut dua terdakwa lain dalam perkara sama atas nama Dwi Eri Kuswoyo alias Erik dan Paino alias Paitit masing-masing dituntut selama 7 (tujuh) tahun penjara.

Advertisement

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Al Fadjri mengatakan tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di PN Karanganyar belum lama ini. Selepas tuntutan itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pleidoi oleh terdakwa pada Senin (15/7/2024).

"Hari ini sidang dengan agenda pleidoi atas tuntutan JPU. Pleidoi dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Sriadi," kata dia ketika berbincang dengan Esposin seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di PN Karanganyar, Senin (15/7/2024)

Advertisement

"Hari ini sidang dengan agenda pleidoi atas tuntutan JPU. Pleidoi dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa Sriadi," kata dia ketika berbincang dengan Esposin seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) di PN Karanganyar, Senin (15/7/2024)

Dia mengatakan JPU menuntut terdakwa Sriadi alias Kopek dituntut selama 10 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Sedangkan terdakwa Dwi Eri Kuswoyo alias Erik dan Paino alias Paitit masing-masing dituntut selama tujuh tahun penjara dengan terbukti Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Selanjutnya sidang akan digelar pada Senin pekan depan. Agenda sidang tersebut tanggapan dari JPU atas pembelaan Penasihat Hukum terdakwa.

Penasihat Hukum Sriadi alias Kopek, Jamal menilai tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan 10 tahun penjara, tidak mendasar. Jamal menjelaskan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan penembakan.

Advertisement

"Dari hasil pemeriksaan juga korban ditembak dari arah belakang. Padahal fakta persidangan terungkap, terdakwa berada di depan korban. Logikanya, tidak mungkin terdakwa menembak korban," kata Jamal.

Jamal menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa tidak mendasar. Dalam proses persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa yang menembak korban.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa mengabaikan keterangnan saksi, hasil forensik, dan keterangan ahli. Dalam kasus ini, terdakwa hanya melakukan pembelaan diri. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh saksi ahli. Jamal berharap proses persidangan berjalan objektif. Tanpa mengabaikan keterangan saksi, hasil forensik dan keterangan ahli.

Advertisement

“Pada saat kejadian, terdakwa diserang dengan menggunakan senjata tajam. Terdakwa memang sempat meletuskan senjata ke bagian atas. Itu dilakukan untuk membela diri. Menurut ahli, orang yang membela diri, berdasarkan pasal 49 KUHP, tidak dapat dipidana,” jelas dia.

Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif