Langganan

Jadi Tersangka Kasus BUMDes Berjo, Camat Ngargoyoso Alami Gejala Stroke

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Senin, 23 September 2024 - 23:19 WIB

ESPOS.ID - Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.

Esposin, KARANGANYAR -- Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam perkara korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono diduga mengalami gejala penyakit stroke.

Tersangka mendapatkan perawatan intensif di RSUD Karanganyar sejak Minggu (22/9/2024) pagi.

Advertisement

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto mengatakan tersangka mengalami gejala stroke akibat tekanan darah tinggi atau hipertensi yang dideritanya. 

Sehingga tersangka dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan penanganan tim medis.

Advertisement

Sehingga tersangka dilarikan ke RSUD Karanganyar untuk mendapatkan penanganan tim medis.

"Tersangka sekarang dalam perawatan dokter spesialis syaraf RSUD Karaganyar. Sakitnya gejala stroke," kata dia.

Sebagaimana diketahui, Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono ditahan Kejari Karanganyar pada Selasa (17/9/2024) malam. 

Advertisement

Aliran dana tersebut diduga untuk memuluskan calon dalam Pilkades Penggantian Antar Waktu (PAW) di Desa Berjo. 

Atas perbuatannya, Camat Ngargoyoso terancam dijatuhi hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Camat Ngargoyoso dijerat pasal 5 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Advertisement

Camat Ngargoyoso langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh penyidik Kejari pada Selasa (17/9/2024) malam atau tepatnya pukul 22.30 WIB.

"Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti. Dua alat bukti ini selain dokumen juga sejumlab uang," kata Hartanto tanpa menyebut nominal tersebut karena beralasan masih materi penyidikan.

Hartanto mengatakan Camat Ngargoyoso diduga menerima aliran dana terkait dalam proses Pilkades penggantian antar waktu (PAW) di Desa Berjo. 

Advertisement

Camat tersebut diduga menerima aliran dana dari tersangka Agung Sutrisno yang merupakan mantan Dewas Berjo. 

Berapa nominalnya, Hartanto tidak memyebutkannya. Dia hanya menyampaikan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Hartanto mengatakan masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Hartanto mengatakan masih dimungkinkan ada tambahan tersangka lain. 

Saat ini Kejaksaan telah menyita empat unit mobil milik tersangka Agung Sutrisno. Masing-masing Honda CRV, Honda Jazz, Mercy Kompresor E200 dan Honda Brio. 

Selain itu menyita dokumen-dokumen terkait perkara tersebut.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif