Langganan

Sidang Pembacaan Dakwaan Pesilat Aniaya Remaja Boyolali Digelar

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 25 September 2024 - 22:07 WIB

ESPOS.ID - Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pesilat yang menganiaya remaja Ngemplak, Aan Hengky Damai Setianto, 16, hingga meninggal dunia di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (25/9/2024).

Esposin, BOYOLALI – Sidang pembacaan dakwaan untuk pesilat yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan remaja Ngemplak, Aan Hengky Damai Setianto, hingga meninggal dunia dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (25/9/2024). Sebelumnya, sidang sempat tertunda dua kali yaitu pada 4 dan 18 September 2024.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.50 WIB dan berakhir pukul 11.18 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwi Hananta dengan hakim anggota Elisabeth Vinda Yustinita dan Tony Yoga Saksana. Saat sidang pembacaan dakwaan Rabu, jaksa penuntut umum, Wisnu Jati Dewangga, menjelaskan ada dua dakwaan pasal alternatif.

Advertisement

Dalam sidang, Wisnu mengatakan dakwaan alternatif pertama untuk keduanya yaitu pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP. “Dakwaan alternatif kedua pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP,” kata dia.

Para terdakwa menerima dakwaan tersebut tanpa eksepsi. Selanjutnya, ketua majelis hakim Dwi Hananta mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu (2/10/2024) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pembuktian penuntut umum. “Agenda sidang ini bakal dilakukan setiap Rabu pukul 10.00 WIB agar tidak mengganggu jadwal sidang yang lain,” kata dia.

Advertisement

Sebelumnya diberitakan, empat pesilat ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dukuh Grasak, Desa Kismoyoso, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Korban atas nama Aan Henky Damai Setianto, 16, ditemukan meninggal dunia di rumah neneknya di Dukuh Grasak pada Selasa (30/7/2024) sore. Kepolisian menetapkan empat orang pesilat sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Aan meninggal dunia. Mereka terdiri atas dua tersangka usia dewasa, Tegar Yusuf Bahtiar, 19, dan Rizal Saputra, 19, serta dua orang tersangka di bawah umur berinisial LAR, 16, dan RP, 17. Dua tersangka di bawah umur sudah disidang terlebih dahulu secara terpisah. Vonis tersangka anak juga telah keluar yaitu LAR mendapat hukuman 4 tahun pidana dan RP 3,5 tahun.

Kapolres Boyolali, AKBP Muhammad Yoga, mengungkapkan keempat tersangka melakukan penganiayaan kepada korban seperti memukul, menendang, dan lain-lain. Kekerasan dilakukan keempat tersangka saat korban Aan dijemput di rumahnya pada 14 Juli 2024 kemudian dibawa ke Lapangan Sembungan kemudian ke rumah tersangka LAR. Kekerasan juga dilakukan pada saat korban Aan latihan pencak silat pada 26 Juli 2024 di MIM Asemgrowong, Nogosari. “Sejak tadi pagi, 1 Agustus 2024, terhadap keempat orang tersangka telah dilakukan penahanan ke Rutan Polres Boyolali guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres kepada wartawan.

Advertisement

Mengenai awal mula korban diketahui meninggal, Kapolres menjelaskan pada Selasa (30/7/2024) sore, Aan hendak dibangunkan oleh sang nenek, Waginah, untuk mandi. Namun, Aan tidak bergerak dan setelah dicek ternyata dia telah meninggal dunia. Waginah kemudian memberi tahu ayah korban, Darmudi. Nenek korban juga memberitahukan bahwa Aan sempat mengeluh sesak di bagian dada karena dipukul atau dianiaya oleh beberapa orang saat dijemput sekitar dua pekan lalu dan pada Jumat (26/7/2024) saat latihan di daerah Nogosari.

Dari hasil autopsi dan keterangan ahli, diketahui korban meninggal dunia karena mati lemas yang disebabkan multiple injuries atau banyak luka di beberapa bagian tubuh termasuk organ dalam. Antara lain jantung, hati, paru-paru, lambung, dan bagian tulang dada yang lunak.

Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif