Langganan

Catat! Ini Daftar Lokasi yang Tak Boleh Dipasangi APK Cawali-Cawawali di Solo

by Kurniawan  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 25 September 2024 - 21:16 WIB

ESPOS.ID - Taman Sriwedari menjadi salah satu lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye cawali-cawawali peserta Pilkada Solo 2024 sesuai SK dari KPU Solo.

Esposin, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah mengatur lokasi-lokasi atau tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) peserta Pilkada Solo 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Solo Nomor 335/2024 tentang Lokasi Pemasangan APK Pilkada Solo 2024. SK itu ditetapkan dan ditandatangani Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

Adapun tempat-tempat atau lokasi yang dilarang dipasangi APK berdasarkan SK tersebut, meliputi:

  1. Gedung/bangunan milik atau yang dikuasai pemerintah termasuk yang dikuasai jajaran TNI/Polri.
  2. Area bangunan tempat pendidikan formal maupun nonformal/sekolah/akademi/kampus negeri.
  3. Area bangunan tempat ibadah, yaitu masjid, gereja, pura, vihara dan sejenisnya.
  4. Area bangunan tempat pelayanan kesehatan negeri/pemerintah, antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, panti/balai pengobatan, tempat praktik kesehatan bersama yang dikuasai/diselenggarakan pemerintah.
  5. Jembatan termasuk jembatan penyeberangan orang (JPO).
  6. Persimpangan jalan, perlintasan sebidang dan perlintasan tidak sebidang jalan dengan kereta api.
  7. Area bangunan, struktur, situs/kawasan dalam kategori kawasan cagar budaya, meliputi:

 

Advertisement

8.Gapura, bundaran, patung, median jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, dan sejenisnya

9.Tiang PJU, tiang/gardu listrik, tiang/gardu telepon, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu-rambu lalu lintas, tiang dan/atau umpak bendera merah putih yang sudah permanen

Advertisement

10. Kawasan jalan meliputi:

 

Bambang Christanto mengatakan ketentuan lokasi atau tempat yang tidak boleh dipasangi APK itu sudah merujuk Perwali Solo Nomor 26/2023. Dalam Perwali dijelaskan lokasi-lokasi terlarang untuk APK dan atribut ormas.

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Solo 2024 dimulai pada Rabu (25/9/2024) dan akan berakhir pada Sabtu (23/11/2024) atau selama kurang lebih dua bulan. Setelah masa kampanye dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.

Ada dua pasangan cawali-cawawali pada Pilkada Solo 2024. Pasangan nomor urut 1, Teguh Prakosa-Bambang "Gage" Nugroho, yang diusung PDIP, dan pasangan nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif