by Kurniawan - Espos.id Solopos - Rabu, 25 September 2024 - 21:16 WIB
Esposin, SOLO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah mengatur lokasi-lokasi atau tempat yang dibolehkan dan tidak dibolehkan untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota (cawali-cawawali) peserta Pilkada Solo 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Solo Nomor 335/2024 tentang Lokasi Pemasangan APK Pilkada Solo 2024. SK itu ditetapkan dan ditandatangani Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, Selasa (24/9/2024).
Adapun tempat-tempat atau lokasi yang dilarang dipasangi APK berdasarkan SK tersebut, meliputi:
8.Gapura, bundaran, patung, median jalan dan pulau lalu lintas, lintasan kereta api, dan sejenisnya
9.Tiang PJU, tiang/gardu listrik, tiang/gardu telepon, tiang/perlengkapan perkeretaapian, tiang/traffic light, rambu-rambu lalu lintas, tiang dan/atau umpak bendera merah putih yang sudah permanen
10. Kawasan jalan meliputi:
Bambang Christanto mengatakan ketentuan lokasi atau tempat yang tidak boleh dipasangi APK itu sudah merujuk Perwali Solo Nomor 26/2023. Dalam Perwali dijelaskan lokasi-lokasi terlarang untuk APK dan atribut ormas.
Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Solo 2024 dimulai pada Rabu (25/9/2024) dan akan berakhir pada Sabtu (23/11/2024) atau selama kurang lebih dua bulan. Setelah masa kampanye dilanjutkan masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024.
Ada dua pasangan cawali-cawawali pada Pilkada Solo 2024. Pasangan nomor urut 1, Teguh Prakosa-Bambang "Gage" Nugroho, yang diusung PDIP, dan pasangan nomor urut 2, Respati Ardi-Astrid Widayani, yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.