by Aris Munandar - Espos.id Solopos - Jumat, 22 Januari 2021 - 22:30 WIB
Esposin, WONOGIRI -- Umat Kristen dan Katolik di Wonogiri melakukan ibadah secara dalam jaringan atau daring selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Jika merujuk pada Surat Edaran Bupati Wonogiri Nomor 443.2/016 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Wonogiri tertanggal 11 Januari, kegiatan keagamaan diizinkan dilakukan di tempat ibadah dengan pengaturan tidak melebihi dari 50 persen kapasitas ruangan.
Viral Rombongan Ibu-ibu Naik Pikap Diberhentikan Satgas Covid-19 Jatisrono Wonogiri
"Ibadah secara daring sudah tidak asing lagi bagi umat Kristiani. Karena beberapa waktu lalu, saat masa pandemi, mereka juga beberapa kali melaksanakannya. Hal itu untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19," kata dia kepada wartawan, Jumat (22/1/2021).
Berdasarkan informasi yang Cahyo peroleh, ibadah secara daring itu akan diperanjang hingga 8 Februari 2020. Sesuai dengan waktu perpanjangan PPKM.
"Kami berharap para jemaah tetap menerapkan protokol kesehatan saat beribadah. Masker harus melekat di wajah. Sebelum dan sesudah ibadah di masjid cuci tangan dulu. Ini untuk kebaikan serta keselamatan semua," kata Cahyo.
Sri Sultan HB X Sebut 2 Adiknya Makan Gaji Buta, JCW Tuntut Transparansi Anggaran
Potensi Bencana Alam Tinggi, Ganjar Ajak Warga Jateng Pantau Informasi Cuaca BMKG