Langganan

Salah Satu Terduga Pelaku Kasus Pengeroyokan di Sambungmacan Sragen Ditangkap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Kamis, 4 Juli 2024 - 11:00 WIB

ESPOS.ID - Salah satu terduga pelaku pengeroyokan di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, ditangkap Satreskrim Polres Sragen, Rabu (3/7/2024) lalu. (Istimewa/Polres Sragen)

Esposin, SRAGEN-Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sambungmacan, Sragen, berhasil mengungkapkan pelaku dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Satu orang pelaku berhasil dibekuk sedangkan satu pelaku kabur dan masih menjadi buronan polisi.

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Tri Ediyanto kepada wartawan, Kamis (4/7/2024), mengungkapkan pelaku pengeroyokan itu terdiri atas dua orang, yakni APA alias Ndruwo, 24, warga Pinrang, Sulawesi Selatan, yang tinggal di wilayah Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.

Advertisement

Pelaku kedua, ujar dia, masih buronan berinisial MS alias Opok, warga Mantingan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia menjelaskan peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar rumah pelaku Ndruwo.

“Korban diketahui bernama Hantoro Putro, 24, warga Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Dalam kasus tersebut, pelaku Ndruwo ini diduga menendang tidak kena dan memukul punggung korban dua kali, memukul lengan kiri sekali, dan memukul punggung satu kali bersama dengan pelaku kedua. Pelaku kedua memukul wajah tiga kali. Korban kemudian diajak ke belakang rumah dan dihajar lagi oleh dua pelaku hingga jatuh ke comberan. Korban juga diinjak-injak. Korban berjalan ke depan rumah. Saat itu pelaku masih memukul bagian mata korban dan membenturkan kepala korban ke tiang rumah hingga hidung mengeluarkan darah,” jelasnya.

Tri menyampaikan kedua pelaku dugaan kasus pengeroyokan di Sambungmacan Sragen itu disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 5-6 tahun. Dia mengatakan polisi sudah meminta keterangan dua orang saksi. Modus operadinya, jelas Tri, korban dituduh sebagai informan tetapi korban mengelak kemudian dianiaya bersama-sama kedua pelaku.

Advertisement

Dia menjelaskan korban mengalami luka-luka di bagian kepala, kedua mata, bibir, dan hidung keluar darah. Dia melanjutkan korban sempat dirawat jalan di Puskesmas Sambungmacan 2 Sragen.

“Awalnya korban bermain ke rumah warga di depan rumah pelaku pertama, Ndruwo. Korban kemudian diampiri pelaku kedua untuk diajak ke rumah pelaku pertama. Saat itulah, korban dituduh sebagai seorang informan tetapi korban tidak mengakuinya. Kemudian kedua pelaku melakukan penganiayaan bersama-sama. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambungmacan,” jelasnya.

Tri mengatakan tim Macan Putih dan Unit Reskrim Polsek Sambungmacan melakukan penyelidikan. Pada Senin (1/7/2024), jelas dia,  polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama Ndruwo di rumahnya yang terletak di Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Sementara itu, Tri mengatakan pelaku kedua masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif