by R Bony Eko Wicaksono - Espos.id Solopos - Selasa, 14 Desember 2021 - 16:14 WIB
Esposin, SUKOHARJO -- Totok Hananto, warga RT 003/RW 007, Dusun Badongan, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, ngamuk dan nekat bakar sepeda motor istrinya. Hal itu ia lakukan gara-gara tak terima digugat cerai sang istri.
Totok menyiram sepeda motor istrinya itu menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite di pinggir tanggul sungai Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Informasi yang dihimpun Esposin, awalnya istri Totok, Fitri Agustina, memarkirkan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3868 AFB di halaman Gedung Sejahtera Cemani (GSC) di Desa Cemani, Grogol, Minggu (5/12/2021).
Kala itu, posisi sepeda motor tidak dikunci setang. Tak berapa lama kemudian, Fitri menuju area parkir gedung hendak pulang ke rumah. Ia kaget saat mendapati sepeda motornya tidak ada di tempat parkir. Fitri pun langsung melapor ke pihak berwajib.
Baca Juga: Paguyuban Kades Sukoharjo Kirim Bantuan ke Korban Erupsi Semeru
“Totok mengambil kunci cadangan sepeda motor yang disimpan di almari tanpa sepengetahuan istrinya. Kemudian, Totok mencuri sepeda motor istrinya yang diparkir di halaman GDC di Desa Cemani,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Grogol, Selasa.
Totok menyembunyikan sepeda motor itu di pinggir tanggul sungai Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol. Malam harinya, Totok kembali mendatangi tanggul sungai dengan membawa setengah liter BBM jenis pertalite. Totok langsung menyiramkam BBM dan membakar sepeda motor milik istrinya itu.
Baca Juga: Pria Meninggal di Tepi Jalan Kenep Sukoharjo Sempat Tertabrak Motor
“Polisi yang mendatangi lokasi kejadian meneliti nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor yang terbakar. Ternyata identik dengan sepeda motor milik Fitri,” ujarnya.
Petugas lantas mencari keberadaan Totok. Keesokan harinya, polisi berhasil menangkap Totok di rumahnya tanpa perlawanan. Saat diperiksa, Totok mengaku sakit hati lantaran digugat cerai oleh Fitri.
Totok melampiaskan kekesalannya dengan mencuri dan membakar sepeda motor milik istrinya. Polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu kunci sepeda motor, dan mesin sepeda motor. “Totok dijerat Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun,” ujarnya.