by Redaksi - Espos.id Solopos - Minggu, 14 Agustus 2011 - 15:29 WIB
Solo (Esposin)--Wakil Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo pelaksanaan relokasi tanah hak milik (HM) di bantaran Sungai Bengawan Solo, baru bisa dilakukan tahun 2012 mendatang.
Alasannya untuk relokasi tanah HM butuh dana tidak sedikit sekitar Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. Sampai saat ini Pemkot Solo belum mendapat konfirmasi anggaran sebanyak itu akan diambilkan dari mana.
Selain itu penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) untuk program relokasi senilai Rp 5,8 miliar juga butuh proses atau waktu. Penjelasan itu disampaikan Wawali saat ditemui wartawan seusai menghadiri serah terima simbolis enam sertifikat tanah relokasi di Randusari, Mojosongo bagi penghuni Kentingan Baru, Sabtu (13/8/2011) malam di Aula Kecamatan Jebres.
Rudy menjelaskan tahun ini proses inventarisasi tanah HM serta negosiasi harga ganti rugi tanah dan bangunan. Nantinya Pemkot tidak serta merta menerima data tanah HM hasil pendataan.
Penghuni tanah HM di bantaran Sungai Bengawan Solo yang bisa masuk daftar peserta program relokasi yakni yang bisa menunjukkan bukti sertifikat tanah dan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Itu pun masih akan diverifikasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastika keasliannya. “Proses itu juga untuk mengetahui nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah bangunan,” imbuhnya.
Saat ditanya darimana anggaran relokasi yang begitu besar, Rudy tidak bisa spesifik menjawab dari kementerian apa. Dia hanya menyampaikan anggaran relokasi akan diusahakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(kur)