by Tri Rahayu Akhmad Ludiyanto - Espos.id Solopos - Rabu, 3 November 2021 - 09:18 WIB
Esposin, SRAGEN — Warga Dukuh Gebang Tengah RT 009/RW 004, Dewa Gebang, Masaran, Sragen, menemukan arca berbahan batu andesit yang diduga Agastya, Sabtu (23/10/2021).
Sayangnya patung itu tidak ada kepalanya dan bagian kakinya patah. Arca itu tersebut ditemukan di wilayah Dukuh Ngunut masuk RW 009, Gebang.
Penemu patung itu bernama Sukardi yang juga inisiator pembuka Gua Mangkubumi yang terletak di Gebang Kota. Arca itu kini diletakkan di dalam Gua Mangkubumi.
Baca Juga: 242 Pejabat Pemkab Sragen Dilantik, Tunjangannya hingga Rp840.000/bulan
Baca Juga: 242 Pejabat Pemkab Sragen Dilantik, Tunjangannya hingga Rp840.000/bulan
"Selain arca juga ada yoni. Kalau yoninya masih ada dan dirawat warga di Gebang Loji masuk RW 003. Yoni itu ditemukan di eks-pabrik serat nanas. Bukti peninggalan pabrik serat nanas itu masih ada berupa batu giling atau suiker molen yang ada di kompleks Gua Mangkubumi," ujarnya kepada Esposin, Selasa (2/11/2021).
Sukardi menerangkan dengan adanya temuan-temuan baru itu maka memungkinkan untuk dibuat paket wisata sejarah di Gebang.
Baca Juga: Warga Gebang Sragen Temukan Arca Agastya, Begini Penelusurannya
"Bendungan itu dulu terbuat dari kayu pada 1901. Kemudian dibangun pada 1979, zaman Orde Baru. Di dam itu ada terowongan yang cukup besar dan unik. Sayangnya sekarang sudah ditutup terowongan itu," ujarnya.
Pemerhati sejarah dari Yayasan Palapa Mendira Harja Sragen Lilik Mardiyanto mengatakan dengan temuan arca itu maka gua itu sudah ada sebelum Pangeran Mangkubumi datang ke lokasi itu untuk bersembunyi.
Dia menduga arca batu andesit tanpa kepala itu kemudian arca di era Majapahitan karena ornamennya sudah bagus. Lokasi gua itu, kata dia, perlu ada penelitian lebih lanjut.
Keduanya adalah Agung Riyanto, 27, warga Desa Genengan, Kecamatan Jumantono sebagai pembeli, serta Saiful Muta Arifin, 25, asal Desa Blorong di kecamatan yang sama, sebagai penjual.
Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi’ Maulla mengatakan penangkapan itu dilakukan Kamis 28 Oktober 2021. Sebelumnya, aparat sudah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas kedua tersangka.
Baca Juga: Ini Kelebihan Kolam Renang di Desa Kalijirak Tasikmadu
“Kami mendapat informasi bahwa keduanya akan bertransaksi di rumah penjual. Lalu kami melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka dan ketika mereka bertransaksi, langsung kami tangkap beserta barang buktinya,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito dan Kasat Narkoba Iptu Agus Susilo Utomo, Senin (1/11/2021).
Barang bukti tersebut berupa ganja seberat 5.02 gram dan dibungkus dengan plastik klip, uang tunai senilai Rp70.000, dan 2 unit ponsel.
Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pihaknya juga terus mendalami asal usul ganja tersebut. “Kami masih dalami siapa yang memasuk ganja itu,” imbuhnya.
Baca Juga: Ini Dia Kesenian Andalan Karanganyar untuk Jadi Kabupaten Kreatif
Sementara itu, para tersangka mengaku ganja diperoleh dengan sistem beli putus sehingga tidak tahu siapa penjualnya. Saiful Muta Arifin mengaku menjual ganja seberat itu dengan nilai Rp100.000. “Itu segitu Rp100.000,” ujarnya.
Agung Riyanto mengaku ganja itu setelah dibeli biasanya digunakan bersama teman-temannya. “Biasanya ya dipakai bareng-bareng teman,” kata dia.
Keduanya mengaku menjalani kegiatan ini sejak tiga bulan yang lalu.