by Kurniawan Wahyu Prakoso - Espos.id Solopos - Minggu, 3 Maret 2024 - 18:29 WIB
Esposin, SOLO -- Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Minggu (3/3/2024), diwarnai interupsi dari saksi PDIP yang menyampaikan keberatan karena ada dugaan pelanggaran berupa mobilisasi pemilih.
Rekapitulasi digelar di The Sunan Hotel Solo sejak Sabtu (2/3/2024). Saksi dari PDIP yang menyampaikan keberatan dalam forum itu yakni Suharsono.
Suharsono menjelaskan semula Ketua KPU Solo Bambang Christanto menjelaskan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK) banyak.
Bambang mengklaim jumlah itu menggambarkan tingkat partisipasi publik yang tinggi, salah satunya perantau pulang ke Solo untuk menyalurkan suaranya.
Bambang mengklaim jumlah itu menggambarkan tingkat partisipasi publik yang tinggi, salah satunya perantau pulang ke Solo untuk menyalurkan suaranya.
“Bagi PDIP itu justru mengkhawatirkan, ada dugaan mobilisasi, kemudian dugaan pelanggaran pada proses untuk memenuhi persyaratan DPTb, tetapi lolos lalu nyoblos,” kata dia dihubungi Esposin, Minggu (3/3/2024).
Setelah menyampaikan keberatan, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota itu, Suharsono meminta KPU Solo membuka kotak suara di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pasar Kliwon.
Menurut dia, justru sistem berjenjang kalau tak dikoreksi di TPS dan PPK, bisa dikoreksi KPU pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kota untuk menyelamatkan kualitas demokrasi.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Ketua KPU Solo Bambang Christanto belum merespons ketika hendak dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsaap oleh Esposin. Bambang juga tidak menjawab panggilan telepon dari Esposin.
Catatan Esposin, jumlah pemilih dalam DPTb yang pindah masuk ke Kota Solo tercatat ada 5.378 orang per Jumat (9/2/2024). Sedangkan jumlah pemilih dalam DPTb yang keluar kota sebanyak 5.599 orang.
Data itu disampaikan Ketua KPU Solo Bambang Christanto melalui Whatsapp, Senin (12/2/2024) sore. Ada dua tahapan batas mengurus pindah memilih yang dilayani KPU, masing-masing 15 Januari 2024 dan 7 Februari 2024.
“Pindah memilih misalkan karena alasan tugas di luar kota, harus tugas di Lampung mengurus pindah memilih 7 Februari, “ jelas Bambang.
Menurut Bambang, mayoritas pindah memilih karena alasan tugas belajar atau menempuh pendidikan tinggi pada batas akhir 15 Januari 2024. Sekitar 3.000 mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mengurus di KPU Solo.
Sedangkan kelompok yang mengajukan pindah memilih dengan alasan pekerjaan atau tugas di luar kota menjadi mayoritas di KPU Solo pada batas akhir 7 Februari 2024.