by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Minggu, 8 Maret 2015 - 07:15 WIB
Esposin, SOLO – Aparat Satlantas Polresta Solo menilang 139 pengendara sepeda motor, Sabtu (7/3/2015). Razia pengendara sepeda motor itu dipusatkan di dua lokasi, yakni kawasan patung kuda Manahan dan depan kantor Satlantas Polresta Solo di Jl. Slamet Riyadi, Solo.
Berdasarkan data yang dihimpun Esposin, jumlah pengendara sepeda motor yang ditilang di kawasan patung kuda Manahan mencapai 86 pengendara kendaraan.
Rinciannya, 57 pengendara tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 13 pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 16 pengendara sepeda motor tidak membawa surat-surat penting kendaraan bermotor.
Sementara, sebanyak 53 pengendara sepeda motor ditilang di depan kantor Satlantas Polresta Solo. Rinciannya, 43 pengendara sepeda motor tidak membawa STNK, enam pengendara sepeda motor tidak membawa SIM, dan empat pengendara sepeda motor tidak membawa surat-surat penting kendaraan bermotor.
“Hari ini [kemarin], razia lalu lintas kami lakukan dua kali. Pagi hari di kawasan patung kuda Manahan dan siang hari di depan kantor Satlantas Polresta Solo. Tujuan dilangsungkannya razia seperti itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan,” kata Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, kepada Esposin, Sabtu.