Langganan

Edarkan Tembakau Gorila, 2 Pemuda Banjarsari Solo Dibekuk Polisi

by Ahmad Kurnia Sidik  - Espos.id Solopos  -  Minggu, 22 September 2024 - 20:47 WIB

ESPOS.ID - Aparat Satresnarkoba Polresta Solo menunjukkan barang bukti tembakau sintetis yang disita dari dua pengedar asal Banjarsari yang dibekuk beberapa waktu lalu. Foto diambil di Mapolresta Solo, Sabtu (21/9/2024).

Esposin, SOLO -- Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo menangkap dua orang pemuda asal Banjasari, Solo, SHP, 19, dan MSP, 19, lantaran ketahuan mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis.

Keduanya ditangkap di depan salah satu toko kelontong wilayah Nusukan, Banjarsari, Rabu (4/9/2024), beserta barang bukti tembakau sintetis atau sinte. Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyampaikan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Solo.

Advertisement

“Kedua pengedar itu ditangkap pada Rabu [4/9/2024] lalu di di depan toko kelontong Strong Family di kawasan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo,” ungkap Kapolresta, Sabtu (21/9/2024).

Dalam operasi tersebut, lanjut Kapolresta, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu plastik klip besar berisi tembakau sintetis seberat 34,24 gram, 34 plastik klip kecil berisi campuran tembakau sintetis dengan total berat 57,25 gram, dan sejumlah uang pecahan Rp100.000.

Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi, timbangan digital, serta sepeda motor milik kedua tersangka. "Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kami [Solo],” katanya.

Advertisement

Lebih lanjut, Iwan mengajak masyarakat turut berperan bersama dalam memberantas peredaran narkoba dengan cara melaporkan tindak kejahatan narkoba yang diketahui melalui layanan Call Center 110 Polresta Surakarta.

“Atau bisa juga menghubungi nomor pribadi saya di 0821-6715-7000, jika mengetahui [ada peredaran/penyalahgunaan narkoba]," ungkap Kapolresta.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun.

Advertisement

Sebagai informasi, tembakau sintetis atau yang biasa dikenal sebagai tembakau gorila atau sinte adalah campuran tembakau dengan ganja sintetis. Tembakau sintetis ini termasuk narkotika jenis baru yang ditetapkan sebagai Golongan 1.

Adapun efek samping dari penggunaan tembakau sintetis ini cukup berbahaya bagi tubuh, selain kecanduan juga pengguna bakal mengalami depresi berat, hipertermia atau panas badan yang berlebihan, kejang, kehilangan kesadaran, dan sebagainya.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif