by Bony Eko Wicaksono Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Rabu, 30 Oktober 2013 - 00:30 WIB
Kabid Perhubungan Dishubkominfo Karanganyar, Joko Sumaryono, mengatakan pihaknya tak mengetahui alasan para pengelola otobus (PO) tak memperpanjang surat uji KIR tersebut.
Semestinya, para pengelola PO memperpanjang surat uji KIR setiap enam bulan sebagai syarat mutlak operasional bus. “Masih ada pengelola bus yang tak memperpanjang surat uji KIR, kami tak ingin ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus,” katanya saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (29/10).
Pihaknya telah menyosialisasikan aturan tersebut ke setiap pengelola PO agar segera memperpanjang surat uji KIR. Saat memperpanjang surat uji KIR, kelengkapan operasional setiap bus diperiksa secara ketat seperti rem dan ban.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi agar tak terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus. Selain uji KIR, izin trayek bus juga diminta diperpanjang secara berkala. Bila izin trayek tak diperpanjang, pihaknya akan melarang bus untuk beroperasi.
“Hingga sekarang, seluruh pengelola PO telah memperpanjang izin trayek tepat waktu, jaid enggak ada masalah. Ini kan berhubungan langsung dengan keselamatan penumpang,” terangnya.
Selama ini, pihaknya menggandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar menggelar operasi kelengkapan operasional bus secara rutin. Bila ada kelengkapan operasional yang tak laik maka diminta segera dikandangkan.
Sementara seorang sopir bus Langsung Jaya,Waluyo, mengatakan dirinya selalu memperpanjang surat uji KIR setiap enam bulan. Kelengkapan bus seperti rem, ban dan lampu sein diperiksa oleh petugas. Bila tak laik jalan maka kelengkapan bus harus segera diganti sebelum beroperasi.
Menurutnya, saat ini, kondisi ekonomi jasa transportasi tengah lesu. Masyarakat memilih naik kendaraan bermotor pribadi dibanding angkutan umum. “Setiap enam bulan selalu diperpanjang secara rutin. Sekarang kondisinya berbeda dengan lima tahun lalu, warga memilih naik kendaraan bermotor pribadi,” jelasnya.