by Chrisna Chanis Cara Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Kamis, 4 Juni 2015 - 20:30 WIB
Esposin, SOLO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau tamu undangan tidak membawa hadiah dalam bentuk barang maupun uang dalam resepsi pernikahan anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda, 11 Juni mendatang. Hal itu terkait aturan pejabat negara yang dilarang menerima gratifikasi.
Juru bicara keluarga Jokowi, Anggit Noegroho, mengatakan belum ada pembahasan secara rinci mengenai pemberian kado dalam mantu Jokowi. Namun Anggit menyebut keluarga sudah mengimbau para tamu undangan agar tidak memberikan beragam kado.
“Sebenarnya sudah kami imbau untuk tidak membawa,” ujarnya saat ditemui wartawan di media center pernikahan Gibran-Selvi di Sumber, Banjarsari, Kamis (4/6/2015).
Merujuk UU No.20/2001 pasal 12 B, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata hingga pengobatan cuma-cuma. Pejabat yang kadung menerima hadiah wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selambat-lambatnya sebulan setelah tanggal gratifikasi diterima.
Meski telah mengimbau tamu agar tidak membawa kado, tidak ada pernyataan tertulis seperti yang biasa terdapat dalam undangan pernikahan. Undangan yang telah dipublikasi pun tidak memuat larangan memberi hadiah saat pernikahan. Anggit juga belum dapat memastikan apakah keluarga akan menolak pemberian tamu undangan.
“Saya belum tahu. Belum dibahas secara rinci untuk masalah kado-kado.” Demikian halnya saat disinggung mengenai kewajiban melaporkan hadiah ke KPK. “Belum sampai ke sana.”