Langganan

PUPUK BERSUBSIDI: Gubernur Tetapkan Kuota Sragen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Solopos  -  Selasa, 17 Januari 2012 - 20:12 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SRAGEN- Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi jenis urea naik dari Rp1.600/kg menjadi Rp1.800/kg atau naik 12,5% pada tahun ini. Keputusan kenaikan HET tersebut tercantum dalam SK Gubernur No 90/2011 tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2012.

Sejumlah pejabat di bawah koordinasi Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen berkoordinasi untuk membagi kuota pupuk bersubsidi 2012 per kecamatan di ruang Asisten II, Selasa (17/1/2012).

Advertisement

Plt Sekretaris Daerah (Sekda), Endang Handayani, memimpin jalannya rapat koordinasi. Dalam pertemuan itu hadir pula Kepala Dinas Pertanian (Dipertan) Haryoto, Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Handanu dan sejumlah pejabat lainnya.

Kuota pupuk bersubsidi tahun ini terjadi peningkatan pada jenis pupuk ZA, yakni 13.541 ton sedangkan tahun lalu hanya 12.760 ton. Demikian pula pupuk organik bersibsidi juga meningkat dari 7.427 ton menjadi 9.088 ton. Jenis pupuk lainnya cenderung tetap dan menurun, seperti kuota urea tetap 42.250 ton, SP 36 menyusut dari 6.339 ton menjadi 5.659 ton dan NPK juga berkurang dari 19.820 ton menjadi 19.716 ton.

Kepala Dispertan Sragen, Haryoto, menerangkan kuota pupuk bersubsidi 2012 itu cukup memadai untuk kebutuhan areal pertanian seluas 39.975 hektare di 20 kecamatan. Menurut dia, areal pertanian hampir 40.000 hektare itu tidak semuanya tanam padi sampai tiga kali musim.

Advertisement

“Kebutuhan per kecamatan sedang kami breakdown bersama teman-teman dari instansi terkait. Hasil distribusi per kecamatan ini menjadi acuan kami untuk rapat di provinsi besok (hari ini-red),” tambahnya.

Menurut dia, dalam SK Gubernur No 90/2011 itu juga memuat nilai HET untuk pupuk bersubsidi. HET khusus untuk urea, kata dia, meningkat dari Rp1.600/kg menjadi Rp1.800/kg. “Biasanya kenaikan HET ini diikuti dengan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP). Dua tahun ini ketentuan HPP turun belakangan setelah ketentuan HET. Kenaikan HET ini perlu disosialisasikan kepada petani secepatnya. Saya rasa petani tidak masalah selama HPP juga segera naik,” pungkasnya. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu

Advertisement
Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif