Langganan

PUD Aneka Usaha Karanganyar Teken MoU dengan Kejari - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Indah Septiyaning Wardani  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:48 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Esposin, KARANGANYAR-Selepas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu, giliran Perusahaan Umum Daerah (PUD) Aneka Usaha Karanganyar meneken kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila bersama Direktur PUD Aneka Usaha Samidi di Aula Kejari pada Rabu (21/8/2024). Penandatanganan dihadiri dan disaksikan Dewan Pengawas Purwati serta Asisten Bupati Bidang Perekonomian, Titis Sri Jawoto.

Advertisement

Kajari mengatakan kerja sama ini menjadi sarana pencegahan terjadinya perbuatan melawan hukum. Dalam kerja sama ini, Kejaksaan dapat memberi pertimbangan dan pendampingan hukum dalam tata kelola keuangan.

"Jadi bukan Kejaksaan sebagai bumper dalam hal penegakan hukum. Tapi menjadi sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum," katanya.

Advertisement

"Jadi bukan Kejaksaan sebagai bumper dalam hal penegakan hukum. Tapi menjadi sarana untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum," katanya.

Kajari mengatakan sesuai tugas, pokok dan fungsinya, Kejaksaan tidak hanya melakukan penegakan hukum pidana. Pihaknya juga melakukan penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Sebagai pengacara negara, lanjutnya, Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD yang ada di daerah. Pendampingan dapat dilakukan baik di dalam sidang maupun di luar persidangan.

"Kejaksaan dapat mewakili pemerintah, termasul BUMN dan BUMD. Dapat menggugat pihak tertentu, membatalkan hubungan hukum," katanya.

Advertisement

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Karanganyar Agus Rudiwawan penandatanganan kerja sama ini untuk penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang meliputi bantuan hukum berupa bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion/LO), pendampingan hukum (legal assistance/LA) dan audit hukum (legal audit), dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan atau kekayaan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Utama PUD Aneka Usaha Karanganyar Samidi mengatakan kesepakatan bersama Kejaksaan ini, dilakukan dalam hal tata kelola perusahaan. PUD Aneka Usaha tidak hanya mengelola Edupark Intanpari, namun kini terus berkembang mengelola Gedung Kebudayaan dan Gedung Teater.

Advertisement

"Usia BUMD yang kami kelola, masih muda. Sehingga masih membutuhkan pendampingan bidang hukum," katanya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif