Langganan

Maksimal Rp34,9 Miliar, Segini Dana Awal Kampanye 2 Paslon di Pilkada Wonogiri

by Muhammad Diky Praditia  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 20:06 WIB

ESPOS.ID - Dua pasangan cabup-cawabup yang mendaftar ke KPU Wonogiri, Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno (kiri) dan Tarso-Teguh Suryono.

Esposin, WONOGIRI -- Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) peserta Pilkada Wonogiri 2024 telah menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri

Dana kampanye awal paling rendah yang dilaporkan senilai Rp100.000. Di sisi lain, KPU Wonogiri membatasi dana kampanye kedua pasangan calon maksimal senilai Rp34,9 miliar. 

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan pasangan Tarso-Kristian Teguh Suryono (Tangguh) dan Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno (Setia) telah melaporkan LADK. Laporan itu wajib diberikan sebagai salah satu syarat pencalonan.

Besaran nilai dana awal kampanye pasangan Tangguh hanya senilai Rp100.000, sedangkan pasangan Setia senilai Rp1 juta. Dana kampanye kedua pasangan calon itu merupakan saldo awal di rekening khusus dana kampanye.

Advertisement

Besaran nilai dana awal kampanye pasangan Tangguh hanya senilai Rp100.000, sedangkan pasangan Setia senilai Rp1 juta. Dana kampanye kedua pasangan calon itu merupakan saldo awal di rekening khusus dana kampanye.

Berdasarkan hasil penerimaan LADK itu, masing-masing pasangan cabup-cawabup itu belum mencatatkan penerimaan sumbangan dana kampanye. Penerimaan dana kampanye itu bisa bersumber dari pasangan calon, partai politik, perorangan, atau lainnya. 

Namun, dalam laporan akhir dana kampanye, mereka harus mencatatkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Laporan itu akan diaudit untuk mencocokkan laporan keuangan secara administratif.

Advertisement

Dia menerangkan pembatasan dana kampanye ini tidak lepas dari Peraturan KPU No 13/2024. Dalam peraturan itu telah diatur soal metode kampanye yang wajib difasilitasi KPU yakni debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan media cetak dan daring.

Konsekuensinya, paslon atau tim pemenangannya dibatasi dalam melakukan kampanye, terutama untuk pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, dan iklan di media massa.

Dia mencontohkan KPU Wonogiri menyediakan 588 spanduk kampanye untuk masing-masing pasangan calon. Mereka boleh menambah spanduk itu tetapi maksimal 200% dari jumlah yang disediakan KPU.

Advertisement

Maksimal Pengeluaran Dana Kampanye

Begitu juga dengan alat peraga lain seperti baliho. KPU Wonogiri memfasilitasi lima baliho untuk masing-masing pasangan calon. Berarti mereka hanya boleh menambah sebanyak 10 baliho kampanye. 

Perincian pembatasan pengeluaran dana kampanye itu tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Wonogiri No 1409/2024. Dalam keputusan itu dijelaskan secara terperinci pembatasan dan perhitungan dana kampanye berdasarkan indeks harga di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.

Berdasarkan perhitungan itu, masing-masing pasangan calon maksimal hanya boleh menyalurkan dana kampanye senilai Rp34,9 miliar. "Pembatasan pengeluaran dana kampanye ini agar adil, artinya tidak ada yang lebih dominan dalam berkampanye,” jelas Satya.

Advertisement

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Slamet Mugiyono, mengatakan dalam LADK, yang terpenting masing-masing pasangan calon memiliki RKDK maka sudah sah memenuhi syarat.

Dengan memenuhi syarat RKDK dan memberikan laporan yang sesuai, peserta pilkada dianggap telah memenuhi kewajiban awal terkait dana kampanye.

Akan tetapi, penerimaan dan pengeluaran dana kampanye mereka akan diaudit setelah masa kampanye. Audit laporan dana kampanye itu dilakukan auditor independen. Audit itu pun sekadar memeriksa kepatuhan administrasi pencatatan penggunaan dana kampanye. 

Menurut dia, audit kepatuhan ini bertujuan memastikan dana kampanye dikelola sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya mengetahui batasan sumbangan, pelaporan sumber dana, dan pencatatan pengeluaran dana lainnya. 

“Audit ini tidak menyelidiki lebih dalam jika tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan. Jadi bukan merupakan audit investigatif yang bertujuan mencari bukti-bukti pelanggaran atau penyimpangan secara menyeluruh,” ujar dia. 

Namun, Mugiyono menyampaikan jika dalam audit kepatuhan ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidakpatuhan yang serius, bisa saja KPU atau pihak terkait menindaklanjuti hal tersebut yang berpotensi dilakukan investigasi lebih mendalam di luar audit awal.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif