Langganan

Polres Sragen Ciduk Sopir Truk Tebu Ugal-Ugalan Viral di Medsos - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tri Rahayu  - Espos.id Solopos  -  Jumat, 9 Agustus 2024 - 13:09 WIB

ESPOS.ID - Kasatlantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan Santosa (kiri) menanyai sopir truk yang ugal-ugalan di Mapolres Sragen, Jumat (9/8/2024). (Istimewa/Polres Sragen)

Esposin, SRAGEN--Aksi seorang remaja yang mengemudikan truk bermuatan tebu dengan pelat nomor AD 8292 AE di jalanan Sukodono-Mondokan, Sragen, viral di Instagram. Aksi pengemudi truk dengan jalan zig-zag itu berpotensi membahayakan pengguna jalan dan diunggah ke Instagram pada Rabu (7/8/2024) lalu.

Video pendek itu berdurasi 43 detik itu mendapatkan like 1.513 dari warganet per Jumat (9/8/2024) pukul 11.30 WIB. Video tersebut juga mendapat komentar sebanyak 218 netizen dan sudah dibagikan 25 kali. Polres Sragen ikut berkomentar dalam video tersebut pada Jumat sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam komentarnya, Polres Sragen siap menindaklanjuti aksi truk dengan muatan tebu yang berlebihan atau disebut sebagai over dimension overload (Odol).

Advertisement

Aksi tersebut dinilai melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan, terutama Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1). Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatlantas Polres Sragen AKP I Putu Asti Hermawan Santosa kepada Esposin, Jumat, menyampaikan Satlantas melakukan serangkaian penyelidikan sebagai respons atas konten viral di Instagram, yakni terkait dengan adanya truk bermuatan berjalan atau dikemudikan secara ugal-ugalan dan tidak pada fungsi operasional kendaraan.

"Begitu mengetahui unggahan itu kami langsung selidiki dan ramai dikomentari netizen. Kami langsung respons cepat untuk penyelidikan dan klarifikasi terhadap pengemudi truk itu. Polisi memanggil pengemudi truk untuk dimintai klarifikasi dan dikenakan sanksi tilang terhadap pengemudinya. Dari pihak pengemudi juga tidak memiliki surat izin mengemudi," jelas I Putu.

Kasatlantas Polres Sragen melanjutkan sopir truk ugal-ugalan itu menyadari kesalahannya dan meminta maaf serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan itu. Klarifikasi itu, jelas dia, dituangkan dalam berita acara kepolisian.

Advertisement

"Jadi pengemudi truk dihadirkan ke Polres Sragen. Saat kejadian tidak ada korban tetapi berpotensi menganggu pengguna jalan. Kami terapkan sanksi tilang terhadap pengemudi yang ugal-ugalan. Sopir itu juga dikenai sanksi lain karena tidak dilengkapi dengan surat izin mengemudi," ujarnya.

Pengemudi truk itu diketahui bernama Kukuh Hendrawan, 18, warga Gebang, Sukodono, Sragen. Dalam kesempatan itu, Kukuh secara terbuka menyatakan permohonan maaf kepada pengguna jalan yang terganggu dan merasa dirugikan serta membuat gaduh pengguna jalan.

"Saya, pengemudi truk, minta maaf kepada pengguna jalan yang merasa dirugikan dan membuat gaduh pengguna jalan lainnya. Saya minta maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal. Sudah dua kali ini dipanggil polisi. Ini saya dapat surat tilang dari polisi," ujarnya.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif