by Redaksi - Espos.id Solopos - Kamis, 13 Mei 2010 - 19:57 WIB
Operasi digelar dengan melibatkan sejumlah aparat Polri yang menyisir ke lokasi penambangan liar di Kemalang. Saat dirazia petugas, sejumlah pengelola backhoe tak bisa menunjukkan surat izin penambangan daerah (SIPD) yang semestinya dipunyai untuk melakukan penambangan galian C. Aparat lalu bertindak tegas dengan mengamankan empat unit backhoe ke Mapolres Klaten.
Kapolres Klaten, AKBP Agus Djaka Santosa di Mapolres Klaten, Rabu (12/5), mengatakan, penyitaan backhoe dilakukan lantaran pemiliknya tak memegang surat izin penambangan daerah (SIPD). “Kami konsisten melakukan operasi untuk menindak pelanggaran dan penambang tak berizin. Jika masyarakat mengetahui penambang liar beroperasi, bisa menginformasikan ke polisi,” ungkapnya.
rei