by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Senin, 19 Oktober 2020 - 20:16 WIB
Esposin, SRAGEN — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen tidak bisa menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan seleksi perangkat desa (perdes) Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada 2018 lalu.
Pasalnya, Jaswadi, 43, warga Dukuh Jengkilung RT 18, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, memilih mencabut laporan yang ia sampaikan bersama kuasa hukumnya. Hingga kini, belum diketahui alasan di balik pencabutan laporan tersebut.
"Setelah mendapat laporan dari Jaswadi, kami sudah berusaha memanggil dia untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tapi, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir. Pada Sabtu [17/10/2020] lalu, dia datang untuk mencabut laporan," ujar Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, kepada Esposin, Senin (19/10/2020).
Guruh mengaku tidak mengetahui alasan di balik pencabutan berkas laporan tersebut. Dengan dicabutnya berkas laporan itu, kata dia, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam seleksi perdes Pendem pada 2018.
Guruh mengaku tidak mengetahui alasan di balik pencabutan berkas laporan tersebut. Dengan dicabutnya berkas laporan itu, kata dia, tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam seleksi perdes Pendem pada 2018.
"Pencabutan berkas laporan itu jadi hak dari pelapor. Kalau sudah dicabut berarti ya tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ucap Guruh.
Tetangga Ditahan Usai Tangkap Maling Sepeda, Warga Getasan Bawa Keranda Geruduk Kejari Klaten
"Saya enggak bisa komentar. Mohon maaf, cukup yang kemarin saja [beritanya]," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima Esposin.
Hingga berita ini diturunkan, Jaswadi belum bisa dimintai konfirmasi terkait pencabutan berkas laporan dugaan kecurangan seleksi perdes pada 2018. Saat dihubungi melalui telepon dan pesan WhastApps, pria yang bekerja sebagai guru honorer di sebuah SMK itu tidak memberi respons.
Pada saat itu, Jaswadi diumumkan menduduki peringkat pertama dengan total nilai 58,767. Sementara pesaing dia, JM menduduki peringkat kedua dengan total nilai 57,667. Pengumuman itu sudah terpasang di balai desa pada Rabu, 8 Agustus 2018.
Dengan pengumuman itu, Jaswadi merasa lega karena tak lama lagi bakal dilantik menjadi sekdes. Akan tetapi, sesuatu yang tidak terduga terjadi tiga hari setelah pengumuman seleksi perdes. Tanpa alasan yang jelas, nilai dari Jaswadi dianulir dari 58,767 menjadi 57,43 atau berada di bawah nilai dari JM.
"Sesuai jadwal, pengumuman seleksi perdes itu hanya digelar sehari. Tapi, mengapa ada revisi pengumuman tiga hari berselang yakni Sabtu, 11 Agustus. Pengumuman pada 11 Agustus itu ditempel hanya sebentar, pagi dipasang, siang sudah tidak ada," ujar Jaswadi saat ditemui Esposin di rumahnya, Kamis (15/10/2020).
Jaswadi yang sehari-hari bekerja sebagai guru honorer itu sebenarnya sudah melayangkan surat permintaan klarifikasi atas terjadinya perubahan nilai yang membuat ia tidak jadi dilantik sebagai sekdes.
Akan tetapi, surat klarifikasi itu tidak mendapat tanggapan dari Hardiayana, kepala desa yang menjabat pada saat itu. Bahkan saat Hardiyana sudah melenggang menjadi wakil rakyat di DPRD Sragen, Jaswadi belum mendapat kejelasan terkait alasan terjadinya perubahan nilai dalam seleksi perdes itu.
"Atas dasar apa perubahan nilai itu dilakukan? Atas dasar apa pengumuman itu diubah tanpa ada pemberitahuan yang jelas. Kalau memang ada kesalahan pemberkasan, mungkin ada surat yang keliru, seharisnya saua diberi tahu. Kalau benar-benar ada kekeliruan, buat berita acara dan saya akan tanda tangani itu. Saya ikhlas tidak jadi sekdes kalau memang benar ada kekeliruan yang membuat nilai saya berkurang. Tapi, tidak adanya penjelasan dari panitia atau kepala desa itu membuat saya merasa terzolimi," papar Jaswadi.