by Ponco Suseno Jibi Solopos - Espos.id Solopos - Selasa, 1 Desember 2015 - 20:40 WIB
Esposin, KLATEN--Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Klaten menyarankan tim sukses (timses) pasangan nomor 2, One Krisnata-Sunarto (OK-To) melaporkan aksi intimidasi yang dilakukan orang tak dikenal di Manisrenggo ke Polres Klaten.
Aksi intimidasi tersebut dinilai sudah tergolong perbuatan pidana murni. Sementara, jajaran Polres Klaten mengaku belum menerima laporan resmi dari timses OK-To terkait aksi intimidasi yang dialami simpatisan pasangan nomor 2 tersebut.
Ketua Panwaslu Klaten, Wandyo Supriyatno, mengatakan masih menunggu laporan resmi dari timses OK-To. Panwaslu masih sebatas memperoleh informasi lisan dari timses OK-To.
“Hingga sore ini [kemarin], kami belum menerima laporan kejadian yang dialami simpatisan OK-To yang ingin berangkat ke kolam renang Galuh Tirtonirmolo Prambanan itu. Tapi, kami sudah mendengar informasi lisannya. Kalau memang sudah mengarah ke pengadangan dan intimidasi, silakan laporkan ke Polres Klaten. Itu sudah termasuk pelanggaran pidana. Tidak perlu dilaporkan ke kami karena ranahnya sudah pidana,” kata Wandyo Supriyatno, saat ditemui wartawan di Hotel Grand Tjokro Klaten, Selasa (1/12/2015).
Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengaku belum menerima informasi terkait aksi intimidasi yang dialami simpatisan OK-To di Manisrenggo.
“Kami belum memperoleh laporannya. Hari ini, kami juga sudah mencoba cek info itu. Tapi, dari Polsek, Panwaslu, bahkan timses OK-To sendiri belum ada informasi pasti. Kami menyimpulkan kabar itu masih rumor,” katanya.