by Bayu Jatmiko Adi - Espos.id Solopos - Minggu, 6 Desember 2020 - 15:15 WIB
Esposin, BOYOLALI -- DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Boyolali akhirnya menyampaikan pernyataan sikap politiknya dalam pelaksanaan Pilkada 2020. PKS Boyolali menegaskan akan mendukung kotak kosong atau kolom kosong.
Sikap politik tersebut mulai disampaikan secara umum ke masyarakat melalui media sosial sejak Sabtu (5/12/2020). Pada surat pernyataan sikap itu, menyebutkan adanya dua pertimbangan PKS untuk mendukung pernyataan sikap politiknya.
Buntut Dugaan Lecehkan 5 Siswi, Pelatih Silat di Gondang Sragen Dipecat dari PSHT
Pertama, untuk menjaga iklim menjaga iklim demokrasi di Kabupaten Boyolali agar tetap sehat. Kemudian pertimbangan kedua adalah mendukung dan memilih kotak kosong adalah pilihan yang sah yang dilindungi oleh konstitusi.
Dari dua pertimbangan itu DPD PKS Kabupaten Boyolali mengambil sikap politik dengan menyatakan mendukung kotak kosong atau kolom kosong pada Pilkada Boyolali tahun 2020. Wakil Ketua DPD PKS Boyolali, Nur Arifin, mengatakan jika sesungguhnya PKS sejak awal menginginkan adanya koalisi alternatif dalam Pilkada 2020 di Boyolali.
"Kami ingin agar demokrasi itu ada. Tapi upaya itu sampai waktu yang diputuskan tidak terwujud. Sekarang kami tegaskan kembali menjelang hari tenang. PKS memutuskan untuk memilih kolom kosong," kata dia kepada Esposin, Sabtu (6/12/2020).
"Gambar yang disosialisasikan mestinya ada nama calon ada ada kotak kosong, yang keduanya sah dipilih. Tapi di Boyolali, sosialisasi dari KPU belum terlihat, padahal itu amanah undang-undang. PKPU sendiri mengamanahkan untuk sosialisasi itu, tapi hampir tidak terlihat. Mungkin ada di ruang-ruang mereka, tapi kami tidak tahu," kata Arifin.
Tenggelam Saat Mancing di Genangan WGM, Manula di Wonogiri Ditemukan Meninggal
Sebelumnya, Ketua KPU Boyolali, Ali Fahrudin, mengatakan pada surat suara nantinya terdapat dua kolom yang berdampingan. Dari sudut pandang pemilih, pada kolom sisi kiri terdapat foto paslon, yakni pasangan Mohammad Said Hidayat dan Wahyu Irawan.
Sedangkan kolom di sisi kanan hanya berupa kolom kosong. Di atas dua kolom tersebut terdapat keterangan cablos pada foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar.
"Jadi ketika mencoblos di kolom yang ada paslonnya sah, tapi ketika mencoblos di kolom kosong juga sah," kata dia belum lama ini.