by Muh Khodiq Duhri - Espos.id Solopos - Senin, 19 April 2021 - 19:10 WIB
Esposin, SRAGEN – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masaran, Kholis Syaifullah, angkat bicara terkait tingginya kasus pernikahan dini di wilayah kerjanya.
Seperti diketahui, terdapat 40 kasus pernikahan dini di Kecamatan Masaran pada 2019 dan 2020. Itu adalah jumlah kasus pernikahan dini tertinggi di Sragen dalam dua tahun terakhir.
Kepala KUA Masaran, Kholis Syaifullah, mengatakan setidaknya terdapat empat faktor yang memengaruhi tingginya angka pernikahan dini di Kecamatan Masaran. Pertama, jumlah kasus pernikahan di Masaran tergolong tinggi dibandingkan kecamatan lain.
Baca juga: Cerpen Sepanjang Bengawan Membawa Sisa Kenangan
Baca juga: Cerpen Sepanjang Bengawan Membawa Sisa Kenangan
Sepanjang 2019, jumlah pernikahan di Masaran menduduki peringkat kedua dengan 586 setelah Sragen dengan 611. Pada 2020, pernikahan di Masaran menduduki peringkat pertama dengan 555, disusul Karangmalang dengan 524.
“Angka pernikahan di Masaran tergolong tinggi, otomatis problematikanya juga tinggi, termasuk di antaranya kasus pernikahan dini,” terang Kholis kepada Esposin, Senin (19/4/2021).
Faktor kedua, pemberlakuan UU No. 16/2019 tentang Perubahan Atas UU. No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan batas usia pria dan wanita yang akan menikah minimal 19 tahun memengaruhi meningkatkan kasus pernikahan dini. Sebelum UU itu diberlakukan, batas usia menikah bagi pengantin wanita minimal 16 tahun.
“Sebelum UU diberlakukan, dulu wanita dengan usia 18 tahun sudah bisa menikah. Karena sekarang tidak boleh menikah, mereka akhirnya mengajukan dispensasi kawin. Kalau Pengadilan Agama memberi dispensasi kawin, kami tinggal melaksanakan,” papar Kholis.
Baca juga: Sengsu: Proses Seekor Anjing Jadi Olahan Kuliner di Kota Solo
“Pernah ada kejadian, orang tua merasa anaknya hanya belajar di rumah. Tapi, tahu-tahu sudah kejadian [hamil di luar nikah]. Padahal, pasangan prianya itu rumahnya jauh. Mereka bisa kenal melalui media sosial. Sebagian besar pernikahan dini itu terjadi karena sudah hamil di luar nikah. Di sinilah seharusnya orang tua berperan dalam mengawasi pergaulan anaknya,” terang Kholis.
Baca juga: Bukan Cuma di Solo, Ini Tradisi Makan Kuliner Anjing di Indonesia
Faktor keempat, kurangnya edukasi kepada masyarakat terkait bahayanya menikah dini. Meski belum hamil di luar nikah, terkadang pernikahan dini itu bisa terjadi karena orang tua tak mampu mengendalikan keinginan anaknya untuk menikah dini.
“Orang tua merasa khawatir. Karena hubungan anaknya dengan pasangannya sudah terlalu dekat dan terjalin cukup lama, mereka khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, orang tua juga merasa tidak enak karena masalah itu jadi obrolan tetangga. Karena khawatir takut terjerumus pada perzinaan, orang tua akhirnya memilih menikahkan anaknya. Kalau sudah seperti itu, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” papar Kholis.
Setelah diberi pengarahan dan edukasi, hanya sedikit dari pasangan calon pengantin yang mau menunda pernikahan karena usia mereka masih di bawah 19 tahun. Biasanya, mereka yang memutuskan untuk menunda nikah itu karena tinggal beberapa bulan lagi berusia 19 tahun.
“Hanya sebagian kecil saja yang mau menunda nikah. Itu terjadi karena beberapa bulan lagi akan berusia 19 tahun,” ujarnya.