by Tri Rahayu - Espos.id Solopos - Selasa, 24 Agustus 2021 - 00:04 WIB
Esposin, SRAGEN—Permasalahan 179 kartu keluarga sejahtera (KKS) yang belum terdistribusi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) akhirnya terselesaikan pada Minggu (22/8/2021) malam.
Sebanyak 23 KPM diketahui sudah meninggal dunia, 10 KPM sudah menjadi keluarga mampu, 36 KPM merantau dan tak diketahui rimbanya, dan seterusnya.
Penjelasan itu diungkapkan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Sragen, Finuril Hidayati, saat ditemui Esposin di kantornya, Senin (23/8/2021).
Ia menyampaikan ada 179 KKS yang belum terbagikan kepada KPM dan semua sudah selesai sesuai dengan perintah Menteri Sosial (Mensos).
Ia menyampaikan ada 179 KKS yang belum terbagikan kepada KPM dan semua sudah selesai sesuai dengan perintah Menteri Sosial (Mensos).
Baca Juga: Problem Bansos Sragen, Solo, Wonogiri, Diselesaikan Mensos di Lobi Guest House
Dia menerangkan data tersebut ditelusuri dan langsung dicari solusi saat terjadi permasalahan.
“Kemudian ada 10 KPM yang termasuk keluarga mampu sehingga KKS kembali ka bank. Sebanyak 23 KPM sudah meninggal dunia sehingga pencarian terakhir diberikan ke ahli waris kemudian tutup buku dan KKS kembali ke bank karena KKS tidak bisa diwariskan. Lalu ada 36 KPM merantau entah kemana dan di Sragen tidak ditemukan keluarganya. Ada enam KPM pindah domisili dan tidak diketahui alamatnya. Data Januari muncul tetapi data per Juli menjadi tidak ditemukan alamatnya,” jelas Finuril.
Selain itu ada 32 KPM yang data by name by addres dan KKS belum masuk ke bank tetapi datanya sudah ada di Dinsos. Terakhir, sebanyak 38 KKS didistribusi ulang kepada KPM.
“Jadi permaalahan 179 KKS yang belum terdistribusikan itu sudah terurai permasalahannya. Sekarang fokus Dinsos mengawal pembukaan blokir pada 1.869 KPM dan mendampingi mereka dalam pencairan karena mereka merupakan peserta baru PKH. Dengan tambahan peserta baru itu, total KPM PKH di Sragen sebanyak 37.050 KPM,” jelas Finuril.
Dia mengatakan pencairan bantuan PKH itu sudah bisa dilakukan sejak Minggu (22/8/2021).
Dia mengatakan target Mensos semua KPM yang terblokir itu bisa terbuka dan bisa mencairkan PKH maksimal pada Jumat (27/8/2021).
“Posisi bank itu sebagai pelaksana. Sehingga ketika menemukan permasalahan KPM maka kami pun berkirim aduannya ke Kementerian Sosial sebagai pemilik program,” ujarnya.