by Ichsan Kholif Rahman - Espos.id Solopos - Senin, 24 Mei 2021 - 15:25 WIB
Esposin, SOLO -- Seorang perempuan lanjut usia (lansia) asal Ponorogo, Hartini, 60, ditangkap Tim Sparta Polresta Solo setelah ketahuan jual minuman keras (miras) jenis ciu di rumahnya, Gulon, Jebres, Solo, Minggu (23/5/2021) malam.
Hartini ditangkap dengan barang bukti sebanyak 13 botol ukuran 600 ml berisi miras jenis ciu. Kasat Sabhara Polresta Solo, Kompol Sutoyo, kepada wartawan, Senin (24/5/2021), mengatakan setelah menerima aduan warga, Tim Sparta langsung mengecek lokasi aduan warga itu.
Setelah memastikan informasi akurat, kepolisian langsung menggeledah rumah pelaku. “Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Solo untuk diproses tindak pidana ringan,” papar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Pekan Ini Polisi Panggil 2 Orang Terkait Aksi Solidaritas Palestina di Gladak Solo
Ia menambahkan saat penggeledahan perempuan yang jual ciu di Solo itu tidak bisa mengelak. Proses penyitaan berlangsung lancar dan aman. Dari rumah Hartini, Tim Sparta memperoleh aduan transaksi miras di wilayah permakaman Mojo, Gulon, Jebres.
“Pelaku juga langsung kami bawa ke Mapolresta Solo dengan sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 5961 PA milik pelaku,” paparnya.
Baca Juga: Ketua DPC PDIP Solo Rudy Sebut Tidak Pas Ganjar Tak Diundang Acara Puan Di Semarang
Ia menambahkan selain transaksi miras secara online, peredaran miras melalui cara konvensional masih sering ditemui. Penjual miras mengelabui petugas dengan berpura-pura berjualan rokok.
Para pelanggan yang sudah mengetahui lokasi penjualan miras bisa bertransaksi secara langsung. Namun, dalam beberapa kasus pembeli bisa memesan lalu penjual miras mengantarkan sesuai tempat kesepakatan.
memberantas peredaran miras di Solo untuk sebagai Kota Layak Huni dan Solo Bebas Pekat. “Masyarakat silakan memberikan informasi melalui call center kami. Seluruh informasi akan kami cek untuk ditindaklanjuti,” imbuhnya.