Langganan

Perbup Digodok, Izin Persetujuan Bangunan Gedung di Boyolali bakal Lebih Cepat - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Nimatul Faizah  - Espos.id Solopos  -  Rabu, 10 Juli 2024 - 23:06 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi proyek pembangunan. (Dok Solopos)

Esposin, BOYOLALI -- Pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) di Boyolali bakal lebih cepat dari semula 2-3 bulan menjadi 3-28 hari saja. PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihapuskan oleh pemerintah pusat.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Boyolali saat ini tengah menggodok peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang PBG. Kepala Bidang Cipta Karya DPUPR Boyolali, Yovi Hardianto, menyampaikan pemerintah secara resmi menghapus IMB dan menggantinya dengan PBG.

Advertisement

Sebagaimana IMB, izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, ataupun merawat bangunan. Izin yang dulunya diurus secara luring, PBG bisa diurus lewat daring simbg.pu.go.id.

Akan tetapi, Yovi mengatakan realitanya banyak masyarakat yang enggan mengurus PBG. Penyebabnya bisa jadi karena waktu yang cukup lama yaitu 2-3 bulan, syarat yang dianggap berbelit-belit, atau pemohon kurang mendapatkan informasi syarat baku untuk permohonan.

Advertisement

Akan tetapi, Yovi mengatakan realitanya banyak masyarakat yang enggan mengurus PBG. Penyebabnya bisa jadi karena waktu yang cukup lama yaitu 2-3 bulan, syarat yang dianggap berbelit-belit, atau pemohon kurang mendapatkan informasi syarat baku untuk permohonan.

“Keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum tempat tinggal bagi masyarakat sangat penting, sehingga diperlukan terobosan dalam penerbitan PBG yang memudahkan masyarakat untuk mengurusnya,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).

Yovi menyampaikan nantinya bakal dilakukan pengaturan tata laksana permohonan PBG di Boyolali melalui penyusunan Peraturan Bupati. Sehingga permohonan PBG di mata masyarakat menjadi lebih mudah, akurat, dan membutuhkan waktu singkat.

Advertisement

Dalam tata laksana itu, beberapa hal yang semula tidak ada batasan menjadi dibatasi. Dalam pengendalian internal agar bisa ada kepastian kebenaran dokumen, bakal diatur dengan peraturan bupati yang mengatur tunjangan tambahan penghasilan pegawai.

Ketika hal tersebut tidak dipenuhi, kinerjanya dinilai jelek, dan ketika kinerjanya jelek, tunjangan dipotong. “Yang kami pangkas, semisal proses verifikasi dulunya di tingkat operator dalam verifikasi dokumen menyeluruh dari data umum, arsitektur, data struktur, MEP. Nah, itu kami pangkas, operator hanya di data umum, dan satu hari keluar pernyataan lengkap atau tidak. Nanti di data arsitektur, data struktur, dan MEP bakal ada tim profesi ahli yang menangani itu,” jelasnya.

Mendongkrak Permohonan PBG

Ia berharap dengan kemudahan tersebut masyarakat bisa memastikan bangunan gedung yang dimiliki berstatus legal, memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan bagi penggunanya. Selain itu, pemerintah pun lebih mudah mendata keberadaan bangunan gedung di wilayahnya.

Yovi mengatakan saat ini DPUPR Boyolali telah menyerahkan rancangan peraturan bupati ke bagian hukum Setda Boyolali. “Kami juga sudah mulai simulasikan pelayanan sim BG ini, harapan kami ini bisa berjalan lancar. Untuk bangunan fungsi hunian, rumah tinggal sederhana diupayakan bisa selesai tiga hari kalau dokumennya lengkap dan sesuai,” kata dia.

Advertisement

Selain fungsi hunian yang bisa diurus tiga hari. Diharapkan pengurusan PBG untuk fungsi usaha, sosial-budaya, pendidikan, dan lain-lain, paling lama 28 hari.

Yovi berharap dengan semakin dimudahkannya masyarakat dalam mengurus PBG dapat mendongkrak permohonan PBG di Boyolali kemudian retribusi yang didapat semakin banyak. Ia mengatakan pelayanan izin PBG gratis. Namun, terdapat retribusi PBG senilai Rp5.000 per meter persegi. Retribusi tersebut dibayarkan lewat ID billing Bank Jateng.

“Biasanya masyarakat kesulitan saat mengajukan PBG ketika menggambar desain rumahnya dan potongan detail. Nah, kami bekerja sama dengan tim pendamping desa di kecamatan. Ini kami juga kami koordinasikan,” kata dia.

Advertisement

Para pendamping desa bakal diberikan bimbingan teknis untuk menggambar desain hingga mengunggah dokumen di laman sim BG. Selanjutnya, Yovi mengungkapkan pada 2023 hanya ada 400-an PBG yang diterbitkan.

Itupun terbagi dengan PBG fungsi hunian, pendidikan, sosial-budaya, dan sebagainya. Padahal, pertumbuhan penduduk setiap tahunnya meningkat sekitar 9.000-10.000 jiwa per tahun atau sekitar 2.000 KK.

Akan tetapi yang mengajukan PBG tidak signifikan dibandingkan kenaikan penduduk atau keluarga yang terbentuk di setiap tahun. Sehingga, ia menilai PBG untuk bangunan fungsi hunian relatif rendah.

Logikanya, ketika warga membentuk keluarga dan membuat rumah, ada PBG yang diajukan oleh masyarakat. Akan tetapi, PBG untuk fungsi usaha, lanjut Yovi, relatif tinggi.

“Untuk retribusi yang terkumpul pada 2023 dari PBG ada Rp3,5 miliar. Waktu itu belum ada target, baru ada tahun ini. Kalau 2024 ini targetnya Rp2,5 miliar, hingga saat ini sekitar Rp1,8 miliar,” kata dia.

Advertisement
Suharsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif